Suara.com - Sejumlah pihak mendesak pemerintah membatalkan kebijakan diskon rokok yang dinilai berpotensi merusak generasi masa depan Indonesia. Selain merusak kebijakan tarif diskon rokok ini berpotensi juga menambah angka orang miskin di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Peneliti sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi online, Kamis (18/6/2020).
"Kita tahu ada diskon rokok, di mana ada rokok yang dijual di bawah harga bandrol, diskon hingga 15 persen dari harga di bandrol," kata Emerson.
"Permasalahannya pertama realitas dari kebijakan diskon rokok dan dampaknya pada prevalensi anak dan tingkat angka kemiskinan bertambah," tambah Emerson.
Emerson tak asal berbicara, menurutnya prevelansi konsumsi rokok dan angka kemiskinan di Indonesia juga sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan konsumsi rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar angka orang miskin di tanah air, selain beras.
"Di sisi lain harga murah ini yang jeleknya adalah menunjukkan konsumsi rokok menyumbang tertinggi kedua setelah beras di garis kemiskinan di Indonesia," katanya.
Maka dari itu menurut Emerson pemerintah seharusnya tidak perlu lagi memberikan kebijakan diskon rokok dengan alih-alih menyelamatkan industri rokok di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah wajib melindungi anak-anak dari narkoba dan zat adiktif, ada perlindungan anak melalui upaya pengawasan agar terhindar dari zat adiktif. Ini yang jadi persoalan, kebijakan diskon rokok akan kembali menggagalkan RPJMN," pungkasnya.
Informasi saja, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri
Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.
Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis