Suara.com - Sejumlah pihak mendesak pemerintah membatalkan kebijakan diskon rokok yang dinilai berpotensi merusak generasi masa depan Indonesia. Selain merusak kebijakan tarif diskon rokok ini berpotensi juga menambah angka orang miskin di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Peneliti sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi online, Kamis (18/6/2020).
"Kita tahu ada diskon rokok, di mana ada rokok yang dijual di bawah harga bandrol, diskon hingga 15 persen dari harga di bandrol," kata Emerson.
"Permasalahannya pertama realitas dari kebijakan diskon rokok dan dampaknya pada prevalensi anak dan tingkat angka kemiskinan bertambah," tambah Emerson.
Emerson tak asal berbicara, menurutnya prevelansi konsumsi rokok dan angka kemiskinan di Indonesia juga sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan konsumsi rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar angka orang miskin di tanah air, selain beras.
"Di sisi lain harga murah ini yang jeleknya adalah menunjukkan konsumsi rokok menyumbang tertinggi kedua setelah beras di garis kemiskinan di Indonesia," katanya.
Maka dari itu menurut Emerson pemerintah seharusnya tidak perlu lagi memberikan kebijakan diskon rokok dengan alih-alih menyelamatkan industri rokok di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah wajib melindungi anak-anak dari narkoba dan zat adiktif, ada perlindungan anak melalui upaya pengawasan agar terhindar dari zat adiktif. Ini yang jadi persoalan, kebijakan diskon rokok akan kembali menggagalkan RPJMN," pungkasnya.
Informasi saja, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri
Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.
Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alternatif Emas Selain Antam yang Terpercaya dan Tempat Membelinya
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan