Suara.com - Warga perumahan Forest Hill, Parung Panjang, Jawa Barat sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemblokiran lahan milik Benny Tjokrosaputro ini dicabut oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Tim Kecil Paguyuban Warga Forest Hill Allan mengaku, telah mendapat surat pencabutan pemblokiran lahan yang seluas 60 hektare itu dari pengembang.
Dalam surat itu, jelas Allan, PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang menginformasikan kepada warga yang sudah membeli dan prosesnya ditahan bisa dilanjutkan kembali atau bisa dikatakan lain proses Akta Jual Beli (AJB) bisa dilanjutkan kembali.
"Saya kurang tau detailnya pencabutan apakah yang sudah terbeli tapi terbeli belum dicabut, kita enggak, karena suratnya direct ke pengembang bukan ke warga. Tapi kalau warga yang kemaren beli tapi prosesnya ditahan itu bisa dilanjutkan," ujar Allan kepada Suara.com, Senin (22/6/2020).
"Yang sudah beli status AJB udah bisa, ya mungkin proses DP akad kredit ini saya engga berani berasumsi, tapi kalau HJB bisa dilanjutkan, ya bisa dilanjutkan," lanjut Allan.
Namun, Allan tak langsung percaya dengan surat edaran yang dibuat oleh pengembang. Karena ada hubungan dengan jaksa penyidik, ia pun mengonfirmasi surat tersebut kepada jaksa tersebut.
"Saya coba karena ada hubungan dengan jaksa penyidik, ngasih unjuk surat edaran ke beliau, saya bilang terima kasih beliau bilang jawab, saya anggap udah klarifikasi, tapi saya tak tanya macam-macam," jelas Allan.
Allan pun mengungkapkan awal mula pemblokiran lahan ini. Lahan yang ia tinggali merupakan salah satu tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung pun langsung memblokir lahan tersebut. Alasannya, untuk proses penyidikan dalam kasus tersebut. Adanya pemblokiran itu membuat warga Forest Hill resah. Sehingga, para warga mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun
"Kebetulan penyidiknya responsif kita dikumpulin di data mereka juga ngambil data ke pengembang dibuatkan BAP, akhirnya suara kita dianggap penyidiknnya Alhamdulillah, pegangan kita surat dari pengembang," ucap dia.
Saat ini, terdapat kurang lebih 400 rumah terbangun di atas lahan tersebut dengan lebih dari 200 sudah ditempati oleh warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara