Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memblokir sertifikat tanah milik tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Hingga saat ini Kejagung masih memilah-milah mana sertifikat tanah yang menyangkut dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan jumlah sertifikat tanah milik Benny atau akrab disapa Bentjok yang diblokir bertambah.
"Ada tambahan (pemblokiran sertifikat tanah)," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Hari menuturkan, pihaknya masih memilah-milah sertifikat tanah mana yang memang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini penyidik masih bekerja untuk memilah, karena itukan terkait nggak dengan aset itu digunakan atau milik para tersangka," ujarnya.
Dengan begitu, pihak Kejagung RI belum bisa mengumumkan berapa total aset milik cucu pemilik Batik Keris tersebut.
"Belum, kan masih banyak, nanti kalau di umumin hari ini nambah lagi besok nambah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Pemblokiran sertifikat tanah tersebut, menyusul ditetapkannya Benny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya
"Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1), sebagaimana lansiran laman Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH