Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meminta nasabah untuk mengaktifkan PIN kartu kreditnya. Hal ini, sesuai Peraturan Bank Indonesia, per tanggal 1 Juli 2020, seluruh transaksi kartu kredit diwajibkan menggunakan PIN.
"Sejak beberapa waktu lalu, BCA secara aktif memberikan sosialisasi kepada nasabah pemegang kartu kredit di seluruh Tanah Air untuk mengaktifkan PIN Kartu Kredit sebelum tanggal 1 Juli 2020," ujar Executive Vice President of Transaction Banking Business Development of BCA I Ketut Alam Wangsawijaya dalam keterangannya, seperti ditulis Selasa (23/6/2020).
Sebagai informasi, hingga Mei 2020, tercatat 84 persen sudah melakukan aktivasi PIN untuk bertransaksi dengan kartu kredit.
"Bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA yang masih belum mengaktifkan PIN, kami harapkan dapat segera melakukan aktivasi sebelum 1 Juli 2020," imbuh I Ketut.
Secara umum, terdapat tiga cara untuk mengaktifkan PIN kartu kredit antara lain via BCA mobile, via website BCA www.bca.co.id/creditcard, dan via ATM BCA. Untuk mengetahui cara lengkapnya, nasabah dapat memperoleh informasi pada www.bca.co.id/edukatips/pin dan https://youtu.be/W3BuNol-ylk.
Untuk aktivasi PIN kartu kredit via aplikasi BCA mobile, pilih fitur mAdmin, pilih aktivasi kartu Kredit, lalu pilih buat/ubah PIN, dan pilih “buat PIN”. Lalu, pilih Kartu Kredit mana yang mau dicreate PIN, lalu input PIN yang dikehendaki dan PIN Kartu Kredit Anda kini sudah aktif.
Selain itu, nasabah dapat melakukan aktivasi PIN melalui website BCA www.bca.co.id/creditcard dengan mengisi form Verifikasi Data https://eform.klikbca.com/fasilitasonlinecc/. Setelah menekan “Proses”, pilih “Aktivasi PIN”, pilih kartu yang akan diaktivasi, masukkan 6 digit “Kode Otentikasi” yang diterima melalui SMS*, tekan “Proses”, masukkan 6 digit PIN baru, tekan “Proses” dan Anda akan menerima SMS notifikasi.
Selain melalui BCA mobile dan Website BCA, nasabah dapat melakukan aktivasi PIN kartu kredit melalui ATM BCA, dengan memasukkan Kode Otentikasi yang dikirim melalui SMS BCA setelah kartu kredit diaktifkan.
Caranya, masukkan Kartu Kredit, pilih “Aktivasi PIN”, masukkan 6 digit “Kode Otentikasi” yang diterima melalui SMS*, tekan “Benar”. Jika valid, tekan “Lanjutkan” dan masukkan 6 digit PIN baru (2 X). PIN Anda sudah aktif, Anda akan menerima SMS notifikasi.
Baca Juga: Takut Tak Bisa Tidur, Boiyen Ogah Pakai Kartu Kredit
"Jadi, mumpung masih ada waktu, yuk aktivasi PIN kartu kredit-mu dan mulai biasakan menggunakan PIN untuk bertransaksi kartu kredit dari sekarang, sebelum PIN mandatory diberlakukan," tutup I Ketut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS