Suara.com - Sejak pandemi Virus Corona atau Covid-19 menginfeksi perekonomian nasional, pemerintah terus mengeluarkan sejumlah insentif untuk menanggulangi dampaknya terhadap keberlangsungan dunia usaha.
Salah satu insentif yang diberikan ada disektor perpajakan khusus buat para Wajib Pajak (WP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sejak aturan tersebut diluncurkan bulan April lalu sudah ada sekitar 389 ribu WP yang telah meminta insentif pajak tersebut.
"Update terkait jumlah penerima insentif sampai dengan 24 juni pukul 20.00 WIB malam jadi secara garis besar ada 389.546 permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak," kata Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa dalam media briefing secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Namun, kata Ihsan, dari 389 ribu WP yang mengajukan permohonan insentif pajak tidak semuanya diberikan, lantaran ada sejumlah WP yang permohonan insentifnya ditolak.
"Sekitar 93 persennya itu disetujui, angkanya sekitar 360.800 kemudian ada sekitar 7 persen yang ditolak," kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan permohonan insentif yang ditolak antara lain disebabkan karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)-nya tidak memenuhi kriteria PMK ataupun para WP tersebut belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis untuk menentukan sektor usaha yang eligible (berhak) untuk menerima manfaat.
"Jadi 389 ribu yang mengajukan permohonan sekitar 93 persennya disetujui," katanya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Enam Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991