Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), mendapat apresiasi dari pengamat hukum persaingan usaha.
Keputusan itu bahkan dinilai tidak akan memicu preseden buruk bagi calon investor asing sekalipun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra menilai, pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu sebaliknya telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
"Saya tidak melihat itu (akan menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina," ujar Dhita dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Dia mengamati bila ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan.
Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.
"Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa (Grab) tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI," tutur dia.
Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU dalam salinan putusan yang diterima hari ini mengungkapkan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI. Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.
Integrasi vertikal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penguasaan pasar dari hulu ke hilir yang berdampak pada penurunan prosentase jumlah mitra non-TPI dan order dari mitra non TPI.
Baca Juga: KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?
Dalam salinan putusan KPPU yang diterima hari ini, PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.
Lebih lanjut dalam keputusannya, KPPU menegaskan jika ketentuan pemberian denda terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI ini telah memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 9 hingga Pasal 14, Pasal 16 hingga Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp 100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Reuters, Grab di negara asalnya, Malaysia, harus menelan pil pahit akibat dijatuhi denda sebesar 86 miliar ringgit Malaysia atau setara 20,5 miliar dolar AS dari Malaysia Competition Commission (MyCC) pada Oktober 2019. Bahkan upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia.
MyCC menetapkan denda atas Grab atas tindakan pelanggaran atas ketentuan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan larangan bagi mitranya untuk mempromosikan dan membantu mengiklankan layanan perusahaan pesaingnya usai keberhasilannya melakukan merger dengan Uber dan menjadikannya pihak yang dominan di pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun