- Wakil Menteri ESDM menjelaskan penyesuaian produksi batubara dan nikel akan disesuaikan kebutuhan industri dan RKAP.
- Penyesuaian tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas, bukan melakukan pemangkasan produksi secara keseluruhan.
- Upaya stabilisasi harga ini diharapkan mengoptimalkan keuntungan pengusaha sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberikan penjelasan terkait pemangkasan produksi batubara dan nikel yang rencananya diterapkan tahun ini.
Dia mengatakan rencana tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dan yang termuat dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan atau (RKAP).
"Jadi berapa kebutuhan industri di dalam negeri ya kemudian itu berapa kemampuan pasar. Jadi berapa yang diajukan oleh perusahaan untuk RKB ini kami akan sesuaikan," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (2/1/2026).
Dia pun mengklaim tidak ada pemangkasan produksi, melainkan penyesuaian kebutuhan demi menjaga stabilitas harga.
"Jadi tidak ada penurunan, tapi kami menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Kalau over-produksi ini kan dampaknya adalah penurunan harga. Jadi, kita juga mengusahakan bagaimana industri bisa tetap berjalan," kata Yuliot.
Dengan upaya itu, menurutnya akan memberikan keuntungan bagi pengusaha tambang batubara dan nikel.
"Jadi tingkat keuntungan itu bisa dioptimalkan. Dan juga ujung-ujungnya adalah penerimaan negara," ujarnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah berencana memangkas produksi batubara dan nikel. Hal itu ditujukan untuk menjaga stabilitas harga. Menurutnya dengan pemangkasan produksi, Indonesia bisa mengontrol harga menjadi lebih stabil.
Bahlil pun mencontohkan harga batubara yang turun drastis. Menurutnya hal itu disebabkan tingkat produksinya yang tinggi. Setidaknya, kata Bahlil, dari 1,3 miliar ton stok batubara global, hampir 50 persen berasal dari produksi dalam negeri.
Baca Juga: Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
" Indonesia sendiri menyuplai sekitar 500-600 juta ton. Hampir 50 persen. Bagaimana harganya enggak jatuh?," kata Bahlil pada 19 Desember 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Iri dengan China? Trump 'Kebelet' Minta Harta Karun Mineral RI
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang