Suara.com - Jagat media sosial tanah air tengah ramai soal narasi yang menyebut membeli makanan atau barang melalui aplikasi haram. Bahkan melakukan pembayaran dengan dompet digital juga haram. Lantas benarkah klaim tersebut?
Atas hal ini, Ustaz Muda Muhammadiyah, Subkhi Ridho menegaskan tidak ada prinsip Islam yang dilanggar dalam penggunaan aplikasi pesan antar makanan dan dompet virtual. Sebab hal itu dilakukan atas dasar saling ridha. Seperti dalam hadist riwayat Al-Baihaqi “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)".
"Bagi saya perniagaan dan transaksi virtual tidak melanggar prinsip apapun dalam Islam, baik dalam hadist maupun Alquran. Karena prinsip tata niaga saling ridho dan rela," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Saat saya mengunduh aplikasi, maka saya sudah membaca syarat dan ketentuan, jika sudah memahami dan menyetujui, kita mencantumkan data pribadi, artinya kita rela. Pada saat pembayaran pun kita rela dan kita tidak merasa dirugikan sama sekali. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kemudahan," tambahnya.
Ustaz lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menjabarkan prinsip jual beli, yang pertama larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain. Kedua, sesuatu yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang diharamkan.
Dalam hadist riwayat Bazzar dan Al-Hakim disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)? Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
"Dalam konteks GoFood, GoPay atau pembayaran virtual lainnya itu tidak ada yang diharamkan. Yang diperdagangkan adalah barang-barang mubah. Bahwa ada marjin biaya itu sebagai administrasi, itu mirip dalam pembagian zakat, maka panitia atau amil dapat presentase dari pembagian zakatnya," papar Subkhi.
Penggunaan dompet virtual seperti GoPay banyak memberi keuntungan dan kemudahan. Pengguna mendapat harga lebih murah dan bisa menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
"Tidak hanya itu, transaksi nontunai juga menjadi upaya meminimalisir penularan COVID-19. Sebab para ahli kesehatan menyebut uang membawa bakteri dan virus. Sementinya umat Islam mendukung pembayaran virtual. Jika perkembangan teknologi disebut haram, banyak orang lari dari Islam," katanya.
Baca Juga: Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus
Di era digital dan industri 4.0 seperti saat ini, lanjut Subkhi, justru dianjurkan para alim ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan landasan-landasan hukum transaksi menggunakan aplikasi berbasis online. Sehingga tidak ada lagi yang menyebut transaksi virtual haram dengan alasan tidak pernah dicontohkan oleh Rasul.
"Jika acuannya karena praktik pesan antar makanan tidak ada di zaman Rasul, maka memang tidak pernah ada dan tidak pernah dicontohkan. Jika memahaminya secata leterlek maka banyak hal menjadi haram. Seperti penggunaan pengeras suara saat azan, Youtube, Instagram, apa itu juga haram? Tentu tidak selama mendatangkan kebaikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus
-
Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital
-
Virus Corona Bisa Menyebar dari Paket Belanja dan Makanan Pesan Antar?
-
Virus Corona Bisa Bertahan di Paket Belanja Online?
-
Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia