Suara.com - Jagat media sosial tanah air tengah ramai soal narasi yang menyebut membeli makanan atau barang melalui aplikasi haram. Bahkan melakukan pembayaran dengan dompet digital juga haram. Lantas benarkah klaim tersebut?
Atas hal ini, Ustaz Muda Muhammadiyah, Subkhi Ridho menegaskan tidak ada prinsip Islam yang dilanggar dalam penggunaan aplikasi pesan antar makanan dan dompet virtual. Sebab hal itu dilakukan atas dasar saling ridha. Seperti dalam hadist riwayat Al-Baihaqi “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)".
"Bagi saya perniagaan dan transaksi virtual tidak melanggar prinsip apapun dalam Islam, baik dalam hadist maupun Alquran. Karena prinsip tata niaga saling ridho dan rela," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Saat saya mengunduh aplikasi, maka saya sudah membaca syarat dan ketentuan, jika sudah memahami dan menyetujui, kita mencantumkan data pribadi, artinya kita rela. Pada saat pembayaran pun kita rela dan kita tidak merasa dirugikan sama sekali. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kemudahan," tambahnya.
Ustaz lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menjabarkan prinsip jual beli, yang pertama larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain. Kedua, sesuatu yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang diharamkan.
Dalam hadist riwayat Bazzar dan Al-Hakim disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)? Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
"Dalam konteks GoFood, GoPay atau pembayaran virtual lainnya itu tidak ada yang diharamkan. Yang diperdagangkan adalah barang-barang mubah. Bahwa ada marjin biaya itu sebagai administrasi, itu mirip dalam pembagian zakat, maka panitia atau amil dapat presentase dari pembagian zakatnya," papar Subkhi.
Penggunaan dompet virtual seperti GoPay banyak memberi keuntungan dan kemudahan. Pengguna mendapat harga lebih murah dan bisa menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
"Tidak hanya itu, transaksi nontunai juga menjadi upaya meminimalisir penularan COVID-19. Sebab para ahli kesehatan menyebut uang membawa bakteri dan virus. Sementinya umat Islam mendukung pembayaran virtual. Jika perkembangan teknologi disebut haram, banyak orang lari dari Islam," katanya.
Baca Juga: Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus
Di era digital dan industri 4.0 seperti saat ini, lanjut Subkhi, justru dianjurkan para alim ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan landasan-landasan hukum transaksi menggunakan aplikasi berbasis online. Sehingga tidak ada lagi yang menyebut transaksi virtual haram dengan alasan tidak pernah dicontohkan oleh Rasul.
"Jika acuannya karena praktik pesan antar makanan tidak ada di zaman Rasul, maka memang tidak pernah ada dan tidak pernah dicontohkan. Jika memahaminya secata leterlek maka banyak hal menjadi haram. Seperti penggunaan pengeras suara saat azan, Youtube, Instagram, apa itu juga haram? Tentu tidak selama mendatangkan kebaikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus
-
Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital
-
Virus Corona Bisa Menyebar dari Paket Belanja dan Makanan Pesan Antar?
-
Virus Corona Bisa Bertahan di Paket Belanja Online?
-
Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun