Suara.com - Jagat media sosial tanah air tengah ramai soal narasi yang menyebut membeli makanan atau barang melalui aplikasi haram. Bahkan melakukan pembayaran dengan dompet digital juga haram. Lantas benarkah klaim tersebut?
Atas hal ini, Ustaz Muda Muhammadiyah, Subkhi Ridho menegaskan tidak ada prinsip Islam yang dilanggar dalam penggunaan aplikasi pesan antar makanan dan dompet virtual. Sebab hal itu dilakukan atas dasar saling ridha. Seperti dalam hadist riwayat Al-Baihaqi “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)".
"Bagi saya perniagaan dan transaksi virtual tidak melanggar prinsip apapun dalam Islam, baik dalam hadist maupun Alquran. Karena prinsip tata niaga saling ridho dan rela," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Saat saya mengunduh aplikasi, maka saya sudah membaca syarat dan ketentuan, jika sudah memahami dan menyetujui, kita mencantumkan data pribadi, artinya kita rela. Pada saat pembayaran pun kita rela dan kita tidak merasa dirugikan sama sekali. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kemudahan," tambahnya.
Ustaz lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menjabarkan prinsip jual beli, yang pertama larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain. Kedua, sesuatu yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang diharamkan.
Dalam hadist riwayat Bazzar dan Al-Hakim disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)? Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
"Dalam konteks GoFood, GoPay atau pembayaran virtual lainnya itu tidak ada yang diharamkan. Yang diperdagangkan adalah barang-barang mubah. Bahwa ada marjin biaya itu sebagai administrasi, itu mirip dalam pembagian zakat, maka panitia atau amil dapat presentase dari pembagian zakatnya," papar Subkhi.
Penggunaan dompet virtual seperti GoPay banyak memberi keuntungan dan kemudahan. Pengguna mendapat harga lebih murah dan bisa menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
"Tidak hanya itu, transaksi nontunai juga menjadi upaya meminimalisir penularan COVID-19. Sebab para ahli kesehatan menyebut uang membawa bakteri dan virus. Sementinya umat Islam mendukung pembayaran virtual. Jika perkembangan teknologi disebut haram, banyak orang lari dari Islam," katanya.
Baca Juga: Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus
Di era digital dan industri 4.0 seperti saat ini, lanjut Subkhi, justru dianjurkan para alim ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan landasan-landasan hukum transaksi menggunakan aplikasi berbasis online. Sehingga tidak ada lagi yang menyebut transaksi virtual haram dengan alasan tidak pernah dicontohkan oleh Rasul.
"Jika acuannya karena praktik pesan antar makanan tidak ada di zaman Rasul, maka memang tidak pernah ada dan tidak pernah dicontohkan. Jika memahaminya secata leterlek maka banyak hal menjadi haram. Seperti penggunaan pengeras suara saat azan, Youtube, Instagram, apa itu juga haram? Tentu tidak selama mendatangkan kebaikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus
-
Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital
-
Virus Corona Bisa Menyebar dari Paket Belanja dan Makanan Pesan Antar?
-
Virus Corona Bisa Bertahan di Paket Belanja Online?
-
Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
-
Imbas Blokade Tanker Venezuela oleh AS, Harga Minyak Brent dan WTI Melonjak
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar Amerika Serikat Loyo Sentuh Level Rp16.667
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
IHSG Meroket di Level 8.700 Rabu Pagi, Saham SUPA ARA
-
Toba Pulp Lestari Buka Suara Soal Perintah Prabowo Lakukan Audit Total
-
Emas Hari Ini Turun Harga di Pegadaian, Galeri 24 Paling Murah