- Presiden Prabowo mengesahkan PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi landasan hukum penetapan upah minimum 2026.
- Formula baru menggunakan variabel Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Indeks Alfa (0,5-0,9).
- Gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, serta menetapkan upah sektoral.
Suara.com - Pemerintah secara resmi merilis regulasi terbaru mengenai sistem pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa dengan ditekennya aturan tersebut, para Gubernur di seluruh Indonesia kini memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Poin-Poin Utama dalam PP Pengupahan Terbaru:
- Wewenang Kepala Daerah: Gubernur memegang otoritas penuh dalam menentukan upah. Kewajiban utama mencakup penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur juga memiliki pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
- Formula Perhitungan Baru: Pemerintah menetapkan rumusan kenaikan upah berdasarkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Alfa). Untuk periode ini, rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
- Akomodasi Putusan MK: Yassierli menegaskan bahwa formula ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan kelompok buruh dan pengusaha.
- Proses Teknis: Sebelum diputuskan oleh Gubernur, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penghitungan terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi angka kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.
Perbandingan Aturan Pengupahan Lama vs Baru
Perubahan mendasar dalam sistem pengupahan tahun ini terjadi sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perbedaan mencolok pertama terletak pada Nilai Indeks Alfa. Pada aturan sebelumnya, indeks Alfa ditetapkan sangat rendah, yakni di kisaran 0,10 hingga 0,30.
Namun, dalam regulasi terbaru yang diteken Presiden Prabowo, angka ini dinaikkan secara signifikan menjadi 0,5 hingga 0,9. Kenaikan ini secara langsung memberikan peluang bagi buruh untuk mendapatkan persentase kenaikan upah yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan kedua yang sangat krusial adalah kembalinya Upah Minimum Sektoral. Jika pada aturan lama upah sektoral sempat dihapuskan, regulasi terbaru kini mewajibkan Gubernur untuk menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja atau risiko berbeda.
Ketiga, terdapat perubahan pada aspek teknis dan tenggat waktu. Pada sistem sebelumnya, pengumuman upah minimum biasanya dilakukan serentak pada bulan November (21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK).
Baca Juga: Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
Karena adanya proses penyesuaian regulasi dan kajian mendalam yang baru selesai bulan ini, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi Gubernur untuk menetapkan upah hingga paling lambat 24 Desember 2025.
Secara filosofis, aturan lama cenderung berfokus pada stabilitas ekonomi dengan kenaikan yang sangat terukur.
Sementara itu, aturan terbaru ini lebih menekankan pada penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Profil Peter Sondakh: Konglomerat Rajawali Corpora, 'Penguasa' Tambang Emas ARCI
-
Profil Kevin Warsh, 'Orang Dekat' Donald Trump yang Jadi Calon Ketua The Fed
-
Dokumen Jeffrey Epstein 'Singgung' Identitas Satoshi Nakamoto dan Asal-Usul Bitcoin
-
Daftar Saham Prajogo Pangestu, Konglomerat Pasar Modal Indonesia
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Nilainya Ambruk Usai Cetak Rekor Berturut-turut
-
Bos Danantara Rosan Tepis Ucapan Menhan Soal Perombakan Direksi Himbara
-
Harga Emas Anjlok Tajam: Galeri 24 dan UBS Turun Berturut-turut, Saatnya Serok?
-
Apa Tugas Dirut BEI, Fungsinya Sangat Penting di Pasar Saham
-
Jabat Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi Beberkan Jurus Bersihkan BEI
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?