Suara.com - Belum lama ini Jouska menjadi Trending Topic di Twitter karena tersandung sebuah kasus terkait dugaan pelanggaran perihal investasi. Jouska sendiri adalah sebuah perusahaan jasa perencanaan keuangan independen.
Melansir dari Antara, Satuan Tugas Waspada Investasi mendapatkan laporan terkait kasus yang sedang santer dibicarakan, dari sini Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana para kliennya.
Beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilanghan uang puluhan juta. Kerugian tersebut diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga menimbulkan kerugian.
Saat ini Jouska hanya bertindak sebagai konsultan keuangan dan bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi. Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku insutri keuangan dari OJK.
Nah, agar Anda tidak salah saat akan memulai investasi, terdapat beberapa tips aman yang dapat Anda lakukan sebelum melakukan investasi yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK.
Jika Anda ingin memastikan perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut Anda dapat menghubungi OJK dengan nomor 157 atau langsung mengunjungi laman resmi OJK.
Berikut tips investasi yang aman:
- Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
- Sebagai contoh, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan) - Pastikan orang ataupun perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin saah satu lembaga berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementrian Koperasi dan UKM.
- Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
- Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. - Perlu diketahui terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Itulah tips aman investasi, selamat mencoba!
Berita Terkait
-
Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk
-
460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan
-
Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Pertahankan Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat13,7% Jadi Rp15,5 triliun di Triwulan I 2026
-
IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi
-
Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar
-
Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026
-
Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat
-
IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran
-
BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans
-
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
-
Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!
-
UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!