Suara.com - Belum lama ini Jouska menjadi Trending Topic di Twitter karena tersandung sebuah kasus terkait dugaan pelanggaran perihal investasi. Jouska sendiri adalah sebuah perusahaan jasa perencanaan keuangan independen.
Melansir dari Antara, Satuan Tugas Waspada Investasi mendapatkan laporan terkait kasus yang sedang santer dibicarakan, dari sini Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana para kliennya.
Beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilanghan uang puluhan juta. Kerugian tersebut diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga menimbulkan kerugian.
Saat ini Jouska hanya bertindak sebagai konsultan keuangan dan bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi. Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku insutri keuangan dari OJK.
Nah, agar Anda tidak salah saat akan memulai investasi, terdapat beberapa tips aman yang dapat Anda lakukan sebelum melakukan investasi yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK.
Jika Anda ingin memastikan perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut Anda dapat menghubungi OJK dengan nomor 157 atau langsung mengunjungi laman resmi OJK.
Berikut tips investasi yang aman:
- Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
- Sebagai contoh, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan) - Pastikan orang ataupun perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin saah satu lembaga berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementrian Koperasi dan UKM.
- Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
- Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. - Perlu diketahui terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Itulah tips aman investasi, selamat mencoba!
Berita Terkait
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Begadang Demi Piala Dunia di Tengah Kesibukan, Masih Worth It?
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal