Suara.com - Pemerintah secara resmi telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lanjutan yang ditujukan kepada Korporasi yang dikategorikan Non-UMKM dan Non-BUMN.
Kali ini bantuannya berupa penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi diharapkan mampu menjadi stimulus dalam mendorong perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak mungkin ekonomi bangkit tanpa sektor swasta korporasi juga bangkit. Oleh karena itu, pemerintah memberikan katalis dengan penjaminan," kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Kredit Korporasi yang dilakukan secara virtual, Rabu (29/7/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan skema yang akan dipakai pemerintah dalam penjaminan kredit modal kerja tersebut.
Dimana untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar.
Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50 persen oleh pemerintah.
Dirinya juga menyebut, total bantuan penjaminan kredit modal kerja ini mencapai Rp 100 triliun dan hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Sementara untuk 2021, Sri Mulyani mengaku akan terus diskusi dengan DPR setelah presiden menyampaikan rencana anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2021 pada tanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Modal Kerja Hingga Rp 100 Triliun ke Korporasi
"Yang volume tadi Rp 100 triliun untuk satu tahun sehingga melewati tahun anggaran 2020 dan nanti kalau kita lihat minatnya membesar dan kebangkitan sudah mulai meningkat tentu kita lihat bahwa kebutuhannya mungkin akan dinamis," katanya.
Di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program ini sangat penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.
“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” katanya.
Program PEN, papar Airlangga, dirancang untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, implementasi Program PEN dilakukan melalui modalitas Penempatan Dana ke Perbankan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, Penyertaan Modal Negara, Investasi Pemerintah, serta dukungan belanja negara.
Pelaksanaan kelima modalitas Program PEN terus diakselarasi agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu