Suara.com - Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan Industri, Bisnis dan Sosial.
Tak tanggung-tanggung, diskon listrik ini diberikan pemerintah selama 6 bulan, terhitung dari Juli hingga Desember 2020. Anggaran yang dipersiapkan pun cukup besar mencapai Rp 3 triliun.
Mengutip keterangan Kementerian Keuangan, Rabu (29/7/2020) pemberian insentif listrik berupa Relaksasi Tarif Minimum, Untuk Industri, Bisnis dan Sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin) yang direncanakan akan diberikan kepada:
- Sebanyak 112.223 Pelanggan Sosial, dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar.
- Sebanyak 330.653 Pelanggan Bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar.
- Sebanyak 28.886 Pelanggan Industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar.
- Pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan ± Rp 70 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, keringanan abodemen ini dikecualikan dari penggratisan tarif yang sudah diberikan untuk pelanggan rumah tangga kapasitas 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.
"Tadi juga sudah disetujui pemberian subsidi listrik, untuk selain yang berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi abodemen atau biaya listrik di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik," kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA dari yang semula tiga bulan menjadi enam bulan.
Kebijakan ini dalam rangka menjaga konsumsi masyarakat sebagai dampak pembatasan kegiatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ulah Anak-anak Main Layangan, Kawasan Karimun Mati Listrik Total
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
-
Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
-
Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
-
BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
-
Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
-
BEEF Kantongi Fasilitas Kredit Rp790 Miliar dari Bank Mandiri
-
Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
-
Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR