Suara.com - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menjelaskan, terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia diantaranya menghargai, melindungi dan memenuhi.
Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” jelas Rafendi pada diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Atas Kesehatan Publik Dari Bahaya Produk Tembakau Melalui Mekanisme HAM PBB ditulis Senin (10/8/2020).
Menurut Rafendi, keputusan Pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Untuk itu Rafendi mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.
Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan.
Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1 persen, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2 persen, serta meleset jauh dari target Pemerintah sebesar 5.6 persen pada 2018.
Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.
Baca Juga: Pemulihan Tembakau di Masa Pandemi, Apa Solusinya
Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok ini, Pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.
Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.
Hal ini telah disanggah oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.
Sebelumnya dalam riset Bank Dunia menyatakan bahwa simplifikasi layer akan mengurangi dampak distorsi cukai rokok dan mengurangi peluang untuk penghindaran dan penggelapan pajak.
Rekomendasi pelaksanaan simplifikasi struktur cukai ini kembali disampaikan Bank Dunia pada 2020 ini, sebagai jalan keluar bagi pemerintah untuk mendukung pengeluaran kesehatan jangka panjang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket