Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Agustus 2020, membawa dampak yang sangat mendalam bagi ribuan warga di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Eksekusi atas lahan seluas 45 Hektare ini sejak awal menuai banyak penolakan baik dari warga karena berbagai kejanggalan bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Secara terang-terangan PN Tangerang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.
Menurut penjelasan Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat CipeteKunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete, Syaiful Basri merasa kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan dengan luas 45 Ha di wilayah Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran.
"Sebab batas-batas bidang dalam Putusan Pengadilan seluas 45 Ha dinilai tidak jelas bidangnya. Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun dimasukkan ke dalam luas objek eksekusi tersebut," ujar Syaiful dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Perkara ini berawal dari Para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. LOA dan Co, (tergugat) terkait lahan 45 Ha di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co.
Dalam perjalanan perkara para pihak sepakat berdamai dan meminta eksekusi lahan atas Akta Perdamaian tersebut.
Padahal secara nyata dan jelas, di atas lahan objek eksekusi seluas 45 Ha, kurang lebih 15 Ha di antaranya termasuk penguasaan dan kepemilikan secara legal oleh warga masyarakat kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya.
"Masyarakat merasa heran dan terkejut atas tindakan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memaksakan eksekusi, padahal sudah ada peringatan dari Pihak Kantor Pertanahan yang menyatakan 9 SHGB atas nama NV. Loa & Co tersebut tidak terdaftar dan Kapolres Tangerang yang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi," ujar Sayuto salah seorang tokoh warga masyarakat yang menjadi Pembina dalam Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu dan juga Ketua LPM Kecamatan Pinang.
Oleh karena itu para warga terdampak yakni Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya membentuk Paguyuban dan Tim Advokasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Baca Juga: Beli 12 Lahan Warga di Pinggir Kali, Pemprov DKI Habiskan Rp 128 Miliar
Sehingga semua pihak dapat bergandengan tangan untuk melawan bentuk-bentuk praktek-praktek mafia tanah, mafia peradilan dan mafia pemerintahan.
Masyarakat pada 24 Agustus 2020 telah melaksanakan aksi protes (demonstrasi) di Kantor Kelurahan Kunciran Jaya untuk menuntut pemerintah untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini, dalam aksi tersebut masyarakat telah bertemu langsung dengan Lurah Kunciran jaya, Camat Pinang dan Wakil Walikota Tangerang namun belum membuahkan hasil.
Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, S.H. menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk kepentingan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Tangerang serta melayangkan surat pengaduan dan laporan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait diantaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya.
Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
ESDM: Meski Sudah Diuji BBM Bobibos Belum Tersertifikasi
-
Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan
-
Menteri Bahlil Kebut 18 Proyek Hilirisasi Energi, Target 2026 Jalan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Bank Indonesia Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Bersifat Temporer
-
Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil