Suara.com - Pemerintah ternyata menyiapkan perppu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk reformasi sistem keuangan.
Salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Menanggapi hal ini, ekonom senior INDEF Dradjad H Wibowo geleng-geleng kepala. Menurutnya, kalau perppu ini benar-benar terbit, bisa-bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia itu sendiri.
Pasalnya, kata dia, dalam perppu itu ada rencana independensi otoritas moneter dan pengawasan jasa keuangan yang akan dipangkas. Pemangkasan ini yang jadi polemik.
"Dengan perppu ini maka gubernur BI akan dengan mudah diberhentikan. Begitu juga Komisioner OJK. Eksekutif akan bisa masuk ke kebijakan moneter,” kata Dradjad dalam diskusi virtual, Rabu (2/9/2020).
Dirinya mengakui tak habis pikir terhadap latar belakang orang yang mengusulkan perppu ini. Sebab, independensi sektor keuangan menjadi hal yang mutlak di dalam negara demokrasi.
"Independensi ini penting supaya para pelaku bisnis ini tidak melihat kebijakan monter dan keuangan sebagai kebijakan karena intervensi politik," katanya.
Bahkan, "Keuangan itu ibarat aliran darah. Kalau aliran darah keracunan politik, maka tubuhnya akan sakit,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, kalau aturan ini benar dilakukan, pengawasan sektor jasa keuangan tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: OJK Ungkap Kemungkinan Terburuk soal Perppu Reformasi Sistem Keuangan
"Mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).
Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan da pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan. Hal yang terjadi pada 2008 lalu.
"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi karena dianggap ranah politik.
"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid menjalankan tupoksi kami."
Berita Terkait
-
OJK Ungkap Kemungkinan Terburuk soal Perppu Reformasi Sistem Keuangan
-
Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dikhawatirkan Hanya Akan Membuat Gaduh
-
Ekonom UI Sebut Menko Airlangga Tak Paham Resesi; Pemahamannya Nol Besar
-
Ekonom Sebut Dibandingkan India, Indonesia Kalah Berlari Lawan Corona
-
Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025