Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu reformasi sistem keuangan. Aturan itu disiapkan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan.
Perppu tersebut merujuk adanya Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan. Perppu tersebut nantinya bakal mengubah fungsi dari kedua lembaga keuangan independen itu.
Hal tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah siap membahas UU BI dan OJK
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, saat ini pemerintah salah langkah untuk mereformasi sistem keuangan.
Pasalnya, perlambatan dan resesi yang dihadapi murni karena pandemi virus corona, bukan karena kegagalan sektor keuangan.
"Saat ini tidak ada urgensi pemerintah melakukan reformasi sektor keuangan. Oleh karena itu reformasi sektor keuangan tidak menjamin perbaikan ekonomi ketika pandeminya sendiri masih berlangsung. Justru reformasi sektor keuangan yang dilaksanakan secara terburu-buru bisa menyebabkan pemerintah kehilangan fokus dalam menanggulangi pandemi," ujar Piter saat dihubungi Suara.com, Rabu (2/9/2020).
Piter melanjutkan, seharusnya pemerintah fokus menanggulangi pandemi dan meningkatkan ketahanan masyarakat dan dunia usaha agar tidak mati selama terjadinya pandemi.
Untuk itu pemerintah perlu melakukan sinergi dengan BI, OJK dan juga LPS bukan justru membuat gaduh dengan reformasi tersebut.
"Kita optimis bisa melalui masa-masa sulit di tengah pandemi apabila pemerintah dan semua otoritas kompak bekerja sama, bahu membahu memberikan bantuan kepada masyarakat dan dunia usaha. Jangan sebaliknya, justru memunculkan kegaduhan yang tidak perlu, yang hanya menghabiskan energi secara tidak produktif," ucap dia.
Baca Juga: Ketua DK OJK: Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Sangat Diperlukan
Piter pun mengakui, saat ini banyak kelemahan pada sektor keuangan. Akan tetapi, kelemahan itu tak serta-merta merombak sektor keuangan. Sebab, butuh waktu dan harus dipersiapkan matang-matang.
"Dengan perencanaan matang, maka kita akan memiliki argumentasi yang kuat apa yang harus diperbaiki, tujuannya apa, dan solusinya bagaimana. Reformasi sektor keuangan hendaknya melibatkan banyak pihak. Pemerintah jangan mengulang penyusunan RUU Omnibus Law yang karena dikerjakan secara terburu-buru, tidak melibatkan banyak pihak, akhirnya memunculkan kegaduhan semata," tukas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?