Suara.com - Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman menjelaskan salah satu upaya pemerintah agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bertahan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan membantu UMKM berorientasi ekspor dengan pembiayaan (kredit modal kerja / reinvestasi) pelatihan, dan pembinaan seperti Program Penugasan Khusus Ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Salah satunya adalah bantuan pinjaman dengan bunga super lunak.
"Kami berharap LPEI sebagai pelaksana harus selalu kreatif, inovatif membantu ekspor UMKM untuk bisa mengcover UMKM, mencakup UMKM terdampak, melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder aktif, melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang memiliki potensi ekspor," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
"Tujuannya, untuk membantu UMKM yang berorientasi ekspor mendapatkan kredit modal kerja ataupun reinvestasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri internasional maupun nasional," tambahnya.
Melalui LPEI, pemerintah memberi penugasan khusus untuk meningkatkan ekspor UMKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Kemenparekraf, KemenkopUMK, meluncurkan program penugasan khusus secara formal dengan menerbitkan KMK 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka Mendukung sektor UMKM berorientasi Ekspor.
Program yang dilaksanakan LPEI ini memiliki beberapa kriteria, yaitu:
- UMKM memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung.
- UMKM minimal menjalankan usaha 2 tahun.
- UMKM Dimiliki WNI.
- Kolektibilitas lancar.
- Tidak sedang dalam proses klaim atau utang atau suborgasi.
- Melaksanakan kegiatan usahanya dalam negeri.
- Memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
Kemudian, persyaratan dari sisi plafonnya ada dua.
- Untuk usaha kecil sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, untuk usaha menengah sebesar Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
- Tenor kredit maksimal 5 tahun untuk kredit investasi, sedangkan untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pasar Seni Bermain 2025: Ruang Kolaborasi Seni, Game Lokal, dan Inovasi Industri Kreatif
-
TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika
-
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya
-
BRI Salurkan Dana Rp55 Triliun untuk UMKM, Perkuat Likuiditas dan Ekonomi Nasional
-
Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya
-
Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya
-
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 500 Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan Lewat Program Jaminan Sosial
-
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan: Ekonomi Belum Pulih
-
Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional
-
Target Inflasi 2,5 Persen, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia