Suara.com - Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman menjelaskan salah satu upaya pemerintah agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bertahan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan membantu UMKM berorientasi ekspor dengan pembiayaan (kredit modal kerja / reinvestasi) pelatihan, dan pembinaan seperti Program Penugasan Khusus Ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Salah satunya adalah bantuan pinjaman dengan bunga super lunak.
"Kami berharap LPEI sebagai pelaksana harus selalu kreatif, inovatif membantu ekspor UMKM untuk bisa mengcover UMKM, mencakup UMKM terdampak, melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder aktif, melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang memiliki potensi ekspor," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
"Tujuannya, untuk membantu UMKM yang berorientasi ekspor mendapatkan kredit modal kerja ataupun reinvestasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri internasional maupun nasional," tambahnya.
Melalui LPEI, pemerintah memberi penugasan khusus untuk meningkatkan ekspor UMKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Kemenparekraf, KemenkopUMK, meluncurkan program penugasan khusus secara formal dengan menerbitkan KMK 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka Mendukung sektor UMKM berorientasi Ekspor.
Program yang dilaksanakan LPEI ini memiliki beberapa kriteria, yaitu:
- UMKM memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung.
- UMKM minimal menjalankan usaha 2 tahun.
- UMKM Dimiliki WNI.
- Kolektibilitas lancar.
- Tidak sedang dalam proses klaim atau utang atau suborgasi.
- Melaksanakan kegiatan usahanya dalam negeri.
- Memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
Kemudian, persyaratan dari sisi plafonnya ada dua.
- Untuk usaha kecil sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, untuk usaha menengah sebesar Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
- Tenor kredit maksimal 5 tahun untuk kredit investasi, sedangkan untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000