Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mengantisipasi kondisi yang bisa mengancam lahan pertaniannya. Ancaman kekeringan di Indonesia sudah disampaikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), sehingga para petani harus memiliki langkah antisipatif, seperti mengikuti asuransi.
“Petani tidak boleh menutup diri terhadap informasi yang bisa mengancam. Informasi mengenai ancaman kekeringan di Indonesia sudah disampaikan FAO dan BMKG, berarti harus ada langkah antisipatif, seperti mengikuti asuransi,” tuturnya, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Hal ini telah dilaksanakan para petani di Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka mulai merasakan manfaat dari program asuransi, setelah lahan pertanian di Tasikmalaya mengalami kekeringan dan terancam gagal panen.
Di Tasikmalaya, premi asuransi yang harus dibayarkan petani sangat rendah, karena ada subsidi dari pemerintah. Petani hanya harus membayar premi Rp 36 ribu per hektare, dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tidak akan memberatkan petani.
“Asuransi tidak memberatkan, justru dengan asuransi, lahan pertanian akan dilindungi. Lahan yang gagal panen akan mendapatkan klaim asuransi dan bisa menjadi modal buat petani untuk segera menanam lagi,” katanya.
Ia mengatakan, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa meng-cover lahan pertanian dari berbagai ancaman.
“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya, atau akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.
Untuk mengikuti AUTP, petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkapitulasi koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.
Baca Juga: Kementan Bakal Revisi Aturan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan
“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.
Bentuan premi sebesar 80 persen akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah itu, petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Rika Rukanah menjelaskan, dari total luas lahan pertanian 3.461 hektare, sebanyak 12 kecamatan sudah mulai terdampak kekeringan dengan rata-rata usia tanam 21-91 hari.
Adapun bentuk kepedulian atau program terhadap petani puso atau gagal panen, ungkap Rika, pemerintah daerah atau dinas sudah menyampaikan kepada petani, ada program asuransi usaha tani padi (AUTP), untuk menanggulangi risiko gagal panen akibat kekeringan atau terkena banjir serta serangan hama.
"Rata-rata petani tidak mau masuk program tersebut, sehingga baru terasa seperti sekarang ketika kemarau. Simpel sebenarnya, petani cuma bayar premi per hektare Rp 36 ribu, seharusnya Rp 180 ribu, karena ada subsidi dari pemerintah menjadi murah," jelas Rika.
Rika menjelaskan setelah petani masuk program asuransi tersebut, ketika lahan pertaniannya terkena dampak kekeringan, dapat asuransi Rp 6 juta per hektarenya.
Berita Terkait
-
Banjir di Kabupaten Landak, Mentan Minta Petani Data Lahan yang Kebanjiran
-
1 September 2020, Petani di 4 Kawasan Ini akan Terima Kartu Tani
-
Kartu Tani Membuat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Jadi Tepat Sasaran
-
Ancaman Kekeringan Melanda, Mentan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi
-
Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Emas Antam Tiba-tiba Anjlok Tajam, Tapi Masih Dibanderol Rp 3 Juta/Gram
-
Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen
-
Cetak Laba Rp68,11 Miliar, Emiten CASH Fokus di Sistem Pembayaran Digital
-
Rupiah Masih Belum Punya Tenaga, Dolar AS Masih di Level Rp16.839
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300
-
McDonald's RI Mulai Ekspansif Lagi
-
Impor Pikap India Lebih Murah, Agrinas Klaim Efisiensi Rp 46,5 Triliun
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!