Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan, 60 tahun yang lalu, tepatnya 24 September 1960, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPK) disahkan Presiden Soekarno. Seiring berjalannya waktu, UUPA memang tetap eksis, tetapi kondisi pertanahan di Indonesia terus berkembang, sehingga dibutuhkan penambahan untuk ke arah yang lebih baik dalam bidang pertanahan.
"Perlu dijelaskan bahwa RUU Cipta Kerja tidak menghapus UUPA. Beberapa ketentuan yang dianggap penting, dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja, sehingga dilakukan revisi atau penambahan beberapa pasal di UUPA yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini," ujarnya, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada dalam rangka 60 tahun disahkannya UUPA melalui video conference, dengan tema "Kedudukan Termutakhir UUPA Sebagai Landasan Hukum dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam", Yogyakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurut Sofyan, salah satu yang ditambahkan adalah masalah hak atas tanah.
"Hak kepemilikan rumah vertikal di Indonesia, waktunya itu 30 tahun atau 35 tahun saja. RUU Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan lebih panjang hak kepemilikan, sehingga masyarakat mau membeli apartemen. Dengan begitu, jika banyak yang membeli rumah vertikal maka akan dapat menghemat tanah dan tanah dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya terutama untuk kepentingan taman, agraria, pertanian dan lainnya," ungkapnya.
Selain Menteri ATR/Kepala BPN, diskusi ini juga menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Maria S.W. Sumardjono, yang mengatakan bahwa perubahan tidak bisa ditolak begitupun yang terjadi dengan UUPA.
"Perubahan itu sesuatu yang tidak bisa dinafikan, tetapi perubahan yang direncanakan itu seyogyanya dapat dirancang dengan taat asas serta melalui proses yang terbuka bagi publik begitu pun yang diharapkan dari RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Menurut Maria, jika UUPA yang telah ada selama 60 tahun ini tidak dijadikan sebagai landasan hukum, maka akan timbul tumpah tindih yang akan melahirkan sengketa. Untuk itulah dibutuhkan landasan hukum yang jelas dalam mengatur pertanahan di Indonesia.
Senada dengan yang diungkapkan oleh Maria, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyebut, landasan hukum sangat penting untuk dijalankan. Ketimpangan penguasaan tanah, yang disertai dengan sengketa dapat mengakibatkan UUPA tidak dijalankan secara penuh dan konsekuen, bahkan ditafsirkan melenceng jauh dari azas dan prinsipnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menambahkan, penyusunan dasar-dasar hukum untuk pengelolaan dan pemanfataan agraria dapat dilakukan secara konseptual, yang idealnya harus proaktif dan reflektif serta tidak bersifat reaktif dan praktis.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan
"Kalaupun ada yang bersifat dinamis, maka harus ditempatkan dalam perspektif tujuan hukum apakah bisa dicapai seperti asas keadilan, kepastian hukum dan pemanfaatan," ungkapnya.
Wakil rektor Universitas Gadjah Mada, Paripurna, menyampaikan bahwa diskusi online yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada, karena Universitas Gadjah Mada memiliki kontribusi atau pemikiran dalam disahkannya UUPA pada 60 tahun silam.
"Banyak yang terlibat di Universitas Gadjah Mada dalam melahirkan UUPA ini, yang diharapkan dapat membangun bangsa Indonesia khususnya dalam bidang pertanahan," kata Paripurna.
Diskusi online dalam rangka 60 tahun disahkannya UUPA ini diikuti juga oleh beberapa jajaran dari Kementerian ATR/BPN. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan serta solusi khususnya mengenai UUPA yang sudah ada selama 60 tahun tersebut.
Berita Terkait
-
ATR/BPN Wujudkan One Spatial Planning Policy, Ditargetkan Rampung pada 2024
-
Kunjungi Wisata Batoer Gunung Kidul, Wamen ATR : Tempatnya Aman dan Sehat
-
Humas di Era Transformasi Digital harus Bisa Lakukan Kerja Cepat
-
Rapat dengan DPR, ATR/BPN : Tahun 2021 Merupakan Tahun Transformasi Digital
-
Sofyan Djalil : Evaluasi Diperlukan untuk Ukur Kinerja Suatu Program
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Jam Tangan Ini Dijual Rp 7,6 Juta Buat Sindir Tarif Trump, Tertarik Beli?
-
Stimulus Kebijakan Prabowo Dorong IHSG Menghijau Selasa Pagi
-
Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Jadi Rp 2.105.000 per Gram
-
Pemerintah dan Ratusan Pengusaha Bakal Berkumpul Bahas Kebijakan Sektor Perumahan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Ingin Cepat Punya Dana Pensiun, Generasi Z Mulai Masuk Kelompok Sandwich
-
PGAS Terus Kebut Perluasan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga
-
Bukan Sekadar Proyek Seksi! Hutan Utuh Justru Jadi 'Lahan Emas' Baru Bagi Investor Hijau
-
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional