Suara.com - Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang tengah mewujudkan One Spatial Planning Policy, yang ditargetkan rampung pada 2024. Adapun beberapa upaya yang dilakukan antara lain, percepatan penyediaan produk tata ruang, melakukan terobosan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui diklat e-learning, dan real time tata ruang.
“Real time tata ruang merupakan algoritma expert system yang mengautomasi berbagai proses analisis dalam penyusunan dan pemanfaatan produk Rencana Tata Ruang,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam sambutannya di Pembukaan Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tingkat Dasar Angkatan II dan Tingkat Menengah tahun 2020 dengan Metode Blended Learning secara virtual, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, pengaturan pemanfaatan ruang melalui Rencana Tata Ruang telah dibentuk dalam produk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dalam skala 1:1.000.000, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR Pulau/Kepulauan) dalam skala 1:500.000, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) dalam skala 1:250.000, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dalam skala 1:50.000, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab./Kota) dalam skala 1:50.000 dan 1:25.000 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam skala 1:5.000.
“Produk RTR ini untuk menjawab tumpang tindih pengaturan ruang,” ucap Abdul.
Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan pemanfaatan ruang dan memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, ia mengatakan, seluruh rencana pemanfaatan ruang perlu diintegrasikan menjadi satu dalam rencana tata ruang.
“Seluruh produk rencana tata ruang harus terintegrasi, termasuk dengan pengaturan penataan ruang pesisir dan perairan, pengaturan penataan ruang kehutanan dan pengaturan penataan ruang berdasarkan hierarki penataan ruang. Ke depan, perencanaan ruang menuju One Spatial Planning Policy, yang mengintegrasikan seluruh pengaturan ruang sektoral ke dalam 1 produk hukum rencana tata ruang,” ujar Abdul.
Pada kesempatan yang sama, ia mengungkapkan ketersediaan RDTR kabupaten/kota sampai Juni 2020, telah terbit 65 Perda RDTR dari target 2000 RDTR, kemudian juga sudah ada 21 Perda RDTR yang diintegrasikan dengan pelayanan Online Single Submission (OSS).
“Untuk itu perlu upaya percepatan penyelesaian RDTR kabupaten/kota melalui perubahan kewenangan penetapan RDTR, yaitu Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN, Deni Santo menyampaikan harapannya kepada peserta pelatihan RDTR Tingkat Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Warga Malang Bahagia Akhirnya Dapat Serifikat dari ATR/BPN
“Bagi peserta pelatihan RDTR tingkat dasar diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu memahami muatan dan prosedur penyusunan RDTR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. “Peserta diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dengan baik dan benar sehingga dapat membantu percepatan penyelesaian RDTR kabupaten/kota dari masing-masing peserta,” katanya.
Berita Terkait
-
Humas di Era Transformasi Digital harus Bisa Lakukan Kerja Cepat
-
Rapat dengan DPR, ATR/BPN : Tahun 2021 Merupakan Tahun Transformasi Digital
-
Sofyan Djalil : Evaluasi Diperlukan untuk Ukur Kinerja Suatu Program
-
ATR/BPN : Untuk Capai Tujuan, maka Perbedaan Generasi harus Dijembatani
-
Bangun Bendungan untuk Rakyat, Sofyan Djalil : Jika Ada Kendala, Sampaikan!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember