Suara.com - Guru besar Fakultas Ekononomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika menilai, simplifikasi struktur tarif cukai tembakau sebagai opsi kebijakan yang ideal untuk dijalankan dalam kebijakan cukai hasil tembakau.
“Saya berpendapat simplifikasi bisa menjadi opsi ideal dalam penentuan kebijakan cukai tembakau dengan memenuhi beberapa syarat,” ujar Erani dalam Diseminasi Publik Hasil Penelitian Cukai Hasil Tembakau: Roadmap Simplifikasi, Celah Kebijakan dan Dampaknya, di Universitas Brawijaya, ditulis Senin (14/9/2020).
Kebijakan ini dinilai Erani dapat menjadi bagian dari agenda demokrasi ekonomi karena menciptakan persaingan usaha yang adil.
“Dengan simplifikasi, perusahaan besar akan dikumpulkan dengan perusahaan besar lainnya di dalam aquarium yang sama,” ujarnya.
Artinya persaingan usaha akan terjadi sesuai dengan level perusahaannya, sehingga menutup celah bagi perusahaan besar bersaing dengan perusahaan kecil.
Selain itu, kata Erani, simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau akan menjadi instrumen yang ideal dengan sifatnya yang dapat meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan kajian dan simulasi yang dilakukan oleh tim peneliti dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB), jika roadmap simplifikasi cukai hasil tembakau dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara bertambah sebesar Rp 17,57 triliun.
Selain berkontribusi secara ekonomi, IHT juga menyerap tenaga kerja yang secara keseluruhan mencapai 5,5 juta orang.
“Kalau satu orang menanggung empat anggota keluarga, berarti ada 20 juta orang menggantungkan hidupnya dari IHT,” ujar Erani.
Baca Juga: Tarif Cukai Industri Hasil Tembakau Naik, Pelaku Usaha Tercekik
Itulah sebabnya dia menegaskan bahwa kebijakan cukai tembakau seharusnya menjamin kepastian dan sederhana, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan mendukung upaya peningkatan kontribusi UMKM.
Ketua Tim Peneliti PKPM FEB UB Abdul Ghofar mengatakan bahwa kelangsungan IHT sangat dipengaruhi oleh kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Semangatnya pemerintah memang melakukan simplifikasi seperti keluarnya PMK 146/2017 tentang roadmap simplifikasi cukai. Tetapi lalau dilihat sekarang struktur tarif cukai kita masih 10 layer,” ujarnya.
Dalam kajiannya, tim peneliti menemukan bahwa dampak positif simplifikasi juga akan berpengaruh pada pengendalian konsumsi rokok yang menjadi tujuan pemerintah saat ini.
“Menurut perhitungan kami dengan elatisitasnya, kalau terjadi kenaikan cukai 10% itu akan menurunkan konsumsi 3%,” katanya.
Selama ini, banyak pihak yang meragukan dampak positif simplifikasi karena dinilai merugikan tenaga kerja, khususnya di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun