Bisnis / Makro
Rabu, 09 September 2020 | 11:47 WIB
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Besarnya kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap penerimaan negara dinilai akan lebih meningkat apabila pemerintah menutup berbagai celah di kebijakan cukai rokok salah satunya dengan menjalankan roadmap penyederhanaan/simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.

Hal ini disampaikan oleh tim peneliti dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB) pada Diseminasi Publik Hasil Penelitian Cukai Hasil Tembakau: Roadmap Simplifikasi, Celah Kebijakan dan Dampaknya, di Malang.

Ketua Tim Peneliti Abdul Ghofar menyatakan bahwa dalam penelitiannya, skema simplifikasi merupakan salah satu kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi positif.

“Kami melakukan simulasi andai saja roadmap simplifikasi CHT dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara dari skema tersebut adalah Rp 17,57 triliun,” kata Ghofar, ditulis Rabu (9/9/2020).

Adapun, kata Ghofar, jika pemerintah menggunakan skema simplifikasi dengan cara memangkas layer CHT yang tadinya 10 layer menjadi 5 layer saja, potensi pendapatan cukai akan meningkat setidaknya Rp 10,120 trlliun.

“Hasil simulasi kami jika struktur tarif cukai disederhanakan menjadi 5 layer, pendapatan cukai negara diproyeksikan bertambah menjadi Rp 237,79 triliun pada 2023,” katanya.

Ghofar mengatakan, skema simplifikasi lainnya yang bisa menjadi opsi bagi pemerintah adalah penggabungan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Penggabungan batasan produksi segmen rokok mesin diperkirakan akan menaikkan pendapatan cukai sebesar Rp 3,55 triliun.

Dalam penelitian tersebut, Ghofar mengungkapkan bahwa Indonesia dengan 10 layer tarif cukai berdasarkan golongan jumlah produksi saat ini memiliki kesempatan untuk mengevaluasinya kembali.

Baca Juga: Harga Anjlok, Petani Tembakau Keluhkan Susahnya Jual Hasil Panen

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki struktur tarif cukai yang kompleks dengan golongan dan tarif yang banyak.

“Ternyata dengan banyaknya golongan, banyak perusahaan besar dan perusahaan asing yang memanfaatkannya untuk membayar cukai di golongan yang lebih rendah dengan tarif cukai yang lebih murah,” kata Ghofar.

Hal ini dinilai Ghofar bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melindungi pemain/pabrikan kecil dan UMKM karena ada pemain besar yang justru bersaing di golongan pemain kecil.

Dia mencontohkan temuannya tentang beberapa perusahaan multinasional dan perusahaan asing yang masih membayar cukai di golongan yang lebih rendah golongan 2, yakni Japan Tobacco dan British American Tobacco.

Wakil Dekan FEB Universitas Brawijaya ini juga mengatakan, kekhawatiran sebagian pihak terkait terkonsentrasinya pasar atau peluang oligopoli juga tidak akan terjadi.

“Hasil analisis kami, pasar tidak akan terkonsentrasi karena simplifikasi,” katanya.

Load More