Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Aturan itu mengakomodasi penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Dalam keterangan pers Kementerian Keuangan, Kamis (18/9/2020), DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19.
Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.
Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19, ialah:
- Pinjam Pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo.
- Pinjam Pakai BMN berupa Tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.
- Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp 1,163 Triliun, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp 436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15 persen.
Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebab, Pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk kembali produktif, memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: KemenPUPR Serahkan Aset BMN Perumahan Senilai Rp 1,026 T
Lebih lanjut, luasnya cakupan mitra Pemanfaatan BMN yang meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.
DJKN menekankan bahwa Pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang asetnya dimanfaatkan.
BMN akan menjadi tanggung jawab mitra Pemanfaatan tanpa mengubah status kepemilikannya, baik itu pada kegiatan Pinjam Pakai yang dilangsungkan antara Pemerintah Pusat atau Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah, atau pada kegiatan Sewa, KSP, dan KSPI dengan swasta.
Berita Terkait
-
Bumi Dilanda Covid-19, NASA Akan Kirim Misi Cari Kehidupan di Planet Venus
-
Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB
-
Dampak PSBB, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III di Bawah -2,1 Persen
-
Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya 'Mulia'
-
Sri Mulyani Tak Rela Isu Kesehatan Selalu Dibenturkan Dengan Ekonomi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia