Suara.com - Dalam beberapa indikator data digital, Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.
"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses Internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dan lain-lain," ujar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, ditulis Rabu (30/9/2020).
Indonesia bahkan mampu mengungguli China, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.
Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.
"Kita kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," kata Danrivanto.
Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.
Baca Juga: Bulan Depan, Nadiem Cabut Bantuan Internet Gratis Anggota ORI Alvin Lie
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.
Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet.
Dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital.
"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.
Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama.
Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada