Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menempuh langkah kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Hal tersebut terungkap dalam rilis yang diterbitkan oleh KPPU. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait rencana kasasi tersebut mengatakan bahwa langkah kasasi itu ditandai dengan melakukan penyusunan memori kasasi yang dipersiapkan sejak Senin (28/9/2020).
“Memori kasasi tengah disiapkan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa putusan kasasi ini merupakan putusan para petinggi dalam rapat komisioner (rakom) yang digelar setiap Senin.
Lanjutnya, dalam rakom kali ini, baru dibicarakan mengenai poin-poin putusan hakim yang dibacakan Jumat (25/9/2020).
“Komisi belum bisa menilai panjang lebar karena masih menanti salinan putusan,” terangnya.
Manaek Pasaribu, Ketua Tim Litigasi KPPU dalam perkara ini mengungkapkan bahwa tidak ada satupun argumen KPPU yang dipertimbangkan oleh para hakim di PN Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut.
Semua pertimbangan hakim, lanjutnya, merupakan argumen dari pihak kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia selaku pemohon 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Bahkan, katanya, para hakim tidak mempertimbangkan terjadinya tindakan yang merendahkan persidangan dalam sidang yang digelar oleh KPPU.
Baca Juga: Mitra Driver Dirugikan Program Kepemilikan Mobil Grab
Kala itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan, karena dinilai tidak menghormati kedudukan majelis komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan majelis komisi dan melakukan character assassination terhadap KPPU.
Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada majelis komisi, saksi, maupun ahli.
Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia terbebas dari denda puluhan miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmoho selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang Jumat (25/9/2020).
Dalam putusan, majelis mengatakan bahwa memang ada perjanjian kerja sama antara pemohon 1 PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Akan tetapi, perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Menteri Bahlil Mau Swasembada BBM Lewat RDMP Kilang Balikpapan
-
Cek Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA Hari Ini
-
Daftar Saham Potensi Indeks MSCI Februari 2026, Ada BUMI Sampai BUVA
-
Menuju Swasembada, YSPN Salurkan Empat Ton Beras ke Bali
-
Harga Minyak Dunia Terguncang: Geopolitik AS, Iran dan Venezuela Jadi Penentu
-
Ketegangan Iran Picu Kenaikan Harga Minyak, Brent Tembus 64 Dolar AS per Barel
-
Gen Z Mulai Tertarik Daftar Haji, Pertumbuhan Tabungan GenHajj Terus Meroket