Suara.com - Seorang mitra pengemudi Grab, Darajat Hutagalung, mengakui dirinya merasa dirugikan oleh program yang diluncurkan oleh perusahaan transportasi daring asal Malaysia itu. Program Gold Captain Grab Indonesia dilaporkan mitra tersebut tidak memberikan fasilitas yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Youtube, Tagar TV, pada 18 September 2020 itu Darajat mengatakan dirinya merasa dirugikan karena adanya informasi berbeda yang diterima oleh mitra baik dari brosur dibandingkan dengan yang tertera dalam kontrak.
"Di dalam isi perjanjian itu tidak disebutkan mengenai kepemilikan, hanya sewa-menyewa. Yang paling aneh dalam selebaran yang kami terima, di sana tidak disebut kemitraan," tuturnya seraya menunjukkan brosur rekrutmen yang dikeluarkan oleh PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang notabene adalah afiliasi dari PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia.
Selanjutnya, Darajat juga mengaku tidak diizinkan untuk membaca isi kontrak dan tidak diperkenankan menerima salinannya hingga setahun kemudian dengan alasan perjanjian itu perlu mendapat persetujuan dari kantor pusat TPI di Jakarta.
Menurut Darajat, ketertarikan dirinya bersama 29 orang rekan pengemudi lainnya untuk bergabung dalam program Gold Captain Grab Indonesia karena adanya iming-iming kepemilikan mobil setelah lima tahun mencicilnya serta fasilitas kemudahan memperoleh order karena mitra peserta program itu akan diprioritaskan.
Pembayaran cicilan itu dilakukan oleh pihak Grab dengan memotong pendapatan mingguan mitra peserta program.
Namun, sejak bergabung di program itu, Darajat dan rekan-rekannya mengalami banyak kejanggalan, yakni salah satunya tidak langsung menerima 1 unit mobil dikarenakan masih ada uang yang mengendap di dompet kreditnya saat menjadi mitra individu Grab.
Kemudian, kata dia, kontrak itu juga memuat target minimal argo yang lebih besar dari informasi awal, yaitu dari Rp 1.700.000 per minggu menjadi Rp 3.000.000 per minggu.
"Kalau itu kami ketahui dari awal, kami tidak akan ikut program tersebut. Tidak akan ada yang sanggup,” ujarnya dalam video berdurasi 49 menit itu.
Baca Juga: Isu Merger Grab dan Gojek Muncul di Tengah Kesulitan Softbank
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah perubahan nama program dari sebelumnya Program Gold Captain menjadi Program Loyalitas. Hal itu ditekankan dalam selebaran yang ditandatangani Ridzki Kramadibarata yang adalah Managing Director Grab saat itu.
Atas kejanggalan itu, Darajat pun membawa kasus ini ke ranah hukum setelah jalur kekeluargaan yang coba ditempuh gagal. Namun alih-alih kasus perdatanya terselesaikan, Darajat bersama mitra pengemudi senasib lainnya justru dituduh menggelapkan mobil Daihatsu Sigra yang diperolehnya dari mengikuti Program Gold Captain Grab Indonesia. Padahal, unit mobil tersebut tidak pernah berusaha disingkirkannya.
Hingga kini, kasus pidana yang dialami Darajat masih dalam proses sementara unit mobil yang diperkarakan telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
"Saya lihat ini menyalahi peraturan Kapolri tentang SPDP. Pasal 14 ayat 1 itu menyatakan SPDP diberikan kepada pelapor, dan kepada saya. Saya sudah tiga bulan lebih menjadi tersangka, tapi statusnya tidak jelas. Psikologis saya terganggu. Mobil diambil dan tidak bisa bekerja. Maka kepada Bapak Presiden, terutama kami minta, tolong perhatikan kami ini. Banyak seperti kami ini yang terdzolimi, di daerah-daerah, hingga belasan ribu yang mengeluh. Kami dirugikan Rp 800 ribu per minggu per orang, kalau mengikuti program ini. Jika dikalikan belasan ribu, jadi berapa itu,” ujar Darajat.
Sementara itu, Grab dan PT TPI sendiri belum lama ini diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus pemberian order prioritas kepada mitra yang berada di bawah naungan TPI dibandingkan kepada mitra non-TPI. Kasus ini diadukan oleh mitra non-TPI yang beroperasi di Medan.
Dalam putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Anak Usaha Astra (UNTR) Diduga Cuan dari Kontrak Penjualan Solar Non-Subsidi, Benarkah?
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Strategi Sinar Mas Bawa UMKM Naik Kelas
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
ADB Kasih Pinjaman Rp 8,3 Triliun untuk Indonesia, Buat Apa?
-
Lawan Praktik Bisnis Nakal, Bos MCCI: Tidak Ada Toleransi Korupsi!
-
PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025: Sinergi Pengalaman Pelanggan-Karyawan
-
Kala Ekonomi Sedang Lesu, Tapi Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Terbaik Beli Rumah
-
Jangan Kaget! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.383.000 per Gram Hari Ini
-
Atasi ketimpangan, Startup Dilibatkan untuk Ciptakan Solusi Permanen Bagi Kemiskinan Pesisir