Suara.com - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker yang penuh kontroversial.
Ternyata yang lebih mengejutkan lagi pemerintah juga menyelipkan dokumen pembahasan Omnibus Law sektor perpajakan.
Hal tersebut diakui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dalam konfrensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020).
"Omnibus Law Perpajakan masuk dalam salah satu klaster di UU tersebut," kata Febrio.
Padahal sebelumnya, DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan. RUU ini dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 dan akan diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.
Febrio mengatakan, isi Omnibus Law Perpajakan yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis akan dilebur ke dalam Omnibus Law Ciptaker.
Febrio beralasan, pemerintah menyelipkan Omnibus Law Perpajakan karena terdesak situasi saat ini, lantaran Pandemi Virus Corona atau Covid-19 membuat perekonomian agak sulit.
"Tentang pajak, tidak ada yang hilang. Semuanya masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kami hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah," katanya.
Febrio beranggapan, tidak ada masalah dengan penggabungan dua rencana omnibus law dalam satu RUU.
Baca Juga: Omnibus Law Rugikan Pekerja Sektor IHT dan Makanan Minuman
Semula, pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan secara terpisah kepada DPR, tetapi dalam pembahasannya disatukan menjadi hanya RUU Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya