Suara.com - WanaArtha Life diminta untuk tidak mengambil kesempatan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pihak WanaArtha seakan ingin mempersalahkan pihak Kejaksaan Agung atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah.
“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha),” kata Wihadi ditulis Senin (5/10/2020).
Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain.
Pihak Kejaksaan Agung pun menurut Wihadi tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.
“Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ucapnya.
Wihadi menilai, seharusnya para pihak dari nasabah WanaArtha bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.
“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia pun melihat, hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya.
Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas ke pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Pakai Dana PMN Rp 22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasi mengatakan, korps Adhyaksa tidak mungkin asal-asalan dalam menyita aset tindak pidana khususnya di kasus pencucian uang.
Yenti menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu tak sembarangan.
"Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi tidak asal-asalan,” kata Yenti.
Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal di-clear-kan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak," tutur Yenti.
Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham