Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menghormati sikap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 yang mulai berani membongkar penyabab kerugian Jiwasraya dan negara, dalam nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan di persidangan.
Seperti yang diketahui, dalam nota pembelaannya Hary Prasetyo mengakui, bahwa dirinya bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak pertama kali ia ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.
Upaya manipulasi laporan keuangan tersebut, kata Hary dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya menghormati nota pembelaan terdakwa. Semoga dari nota pembelaan terdakwa kemarin aparat penegak hukum bisa membongkar secara terang-benderang kasus korupsi Jiwasraya," kata Boyamin, ditulis Kamis (1/10/2020).
Menyusul pernyataan Hary Prasetyo di dalam nota pembelaannya, Boyamin berharap, terdakwa lainnya yakni Syahmirwan juga mengungkapkan fakta yang sebenarnya di dalam nota pembelaan yang ia juga bacakan di persidangan kemarin.
Namun ketika mendengar isi pledoi yang Syahmirwan bacakan, Boyaman menilai, tidak masuk di akal jika dikatakan penyebab masalah Jiwasraya adalah kebijakan yang diambil Direksi baru periode 2018-2023.
Pasalnya sejak Hendrisman dan Hary Prasetyo dicopot dari kursi pimpinan, jajaran Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi sebanyak tiga kali.
Mulai dari Muhammad Zamkhani pada Januari 2018. Disusul, Asmawi Syam pada Mei 2018 yang mulai berlaku efektif pada Agustus 2018. Terakhir, Hexana Tri Sasongko pada November 2018 yang baru efektif pada Januari 2019.
"Pergantian-pergantian ini menunjukkan bahwa saat itu pemerintah sudah mengetahui kondisi Jiwasraya yang sesungguhnya. Saya yakin jika terdakwa masih di Jiwasraya, tentunya Jiwasraya akan jebol dan gagal bayar juga," ungkap pria yang menjadi pelapor atas kasus korupsi di Jiwasraya ini.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19
Produk Berskema Ponzi
Selain praktik window dressing, imbuh Boyamin, faktor yang menyebabkan Jiwasraya memiliki ekuitas negatif hingga Rp 37,6 triliun per Juli 2020 juga dilatarbelakangi oleh adanya produk-produk asuransi dengan bunga pasti yang tinggi.
Satu diantaranya produk JS Proteksi Plan yang diketahui memiliki bunga pasti mulai dari 7% hingga 10% net per tahun.
Masalah pun semakin bertambah ketika manajemen lama menempatkan portofolio investasi Jiwasraya pada saham-saham berkualitas rendah, baik secara langsung atau dibungkus dengan reksadana milik terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Akibatnya, pada saat nasabah ingin mencairkan dananya manajemen Jiwasraya sudah tidak memiliki aset yang likuid untuk menutup klaim yang besar tersebut.
Sementara aset likuid yang selama ini dimiliki Jiwasraya, telah habis karena tren pencairan klaim atas JS Proteksi Plan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak awal 2017.
"Dan sudah menjadi fakta bahwa Jiwasraya sudah megap-megap sejak 2017. Saat itu juga sudah banyak nasabah yang mencium bahwa JS Proteksi Plan masuk dalam kategori ponzi," jelas Boyamin.
Setelah tidak memiliki aset yang likuid, melalui Direktur Utama Jiwasraya saat itu, Asmawi Syam mengumumkan gagal bayar dalam surat bertanggal 15 Oktober 2018 kepada nasabah.
"Dan pengumuman itu memang harus diungkap ke publik oleh manajemen baru untuk menenangkan nasabah yang polisnya jatuh tempo," tutup Boyamin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini
-
Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!