Suara.com - Sebagai bagian dari Program Dana Kebajikan, Unit Pengelola Zakat (UPZ) Bank Permata Syariah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan beasiswa pasca sarjana melalui Program Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama (KSU).
"Program ini merupakan salah satu dari program-program penyaluran Dana ZIS dan Dana Kebajikan yang telah kami canangkan bersama-sama dengan beberapa lembaga amil zakat sejak kwartal pertama tahun ini. Alhamdulillah, sudah 76 persen dari dana yang terkumpul telah didistribusikan kepada oleh yang berhak. Kami berharap, Program Beasiswa Kaderisasi Ulama ini akan meningkatkan pemahaman agama yang jauh lebih baik, terutama bagi warga yang berasal dari pelosok-pelosok," ujar Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk, Herwin Bustaman, dalam sambutannya,di Jakarta.
Kepala Lembaga Beasiswa Baznas (LBB), Sri Nurhidayah mengatakan, Kaderisasi Seribu Ulama merupakan program beasiswa biaya pendidikan bagi mahasiswa pascasarjana. Program yang dikembangkan Baznas sejak 2007 ini bertujuan untuk melahirkan ulama yang profesional dan ahli dalam bidangnya.
“Baznas berterima kasih kepada UPZ Bank Permata Syariah, yang telah menyalurkan zakat para karyawannya untuk mendukung lahirnya ulama-ulama ahli agama, yang tidak hanya akan memberikan manfaat kepada Indonesia saja, tapi juga umat di seluruh dunia,” katanya.
Ia menambahkan, beasiswa ini telah melahirkan 248 alumni. Sebelum menjalin kerja sama dengan MUI pada 2017, Baznas bekerja sama dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam menyelenggarakan program beasiswa kaderisasi tersebut.
Nur Hidayah menjelaskan, beasiswa yang disalurkan oleh UPZ Bank Permata Syariah adalah bantuan beasiswa penuh. Pada 2020 ini terpilih 15 peserta pengurus MUI daerah yang menjadi peserta beasiswa KSU MUI - Baznas. Seleksi dilakukan melalui tahap seleksi berkas dan wawancara.
Tahap seleksi wawancara calon peserta beasiswa Program Doktor Kaderisasi Seribu Ulama Kerjasama MUI dan Baznas dilaksanakan selama 3 hari sejak Rabu (8/10/2020) hingga Jumat (11/10/20202).
“Dengan memanfaatkan dana zakat yang ditunaikan para muzaki, Baznas berkeinginan untuk melahirkan ulama dalam jumlah memadai dan mampu menjawab tantangan zaman. Bbeasiswa Kaderisasi Seribu Ulama ini diharapkan melahirkan para ulama yang yang memiliki kemampuan tinggi dalam pemikiran Islam, intelektual, dan berintegritas," katanya.
Baca Juga: Hari Batik Nasional, Baznas Ajak Masyarakat Beli Produk Perajin Tradisional
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi, Baznas Dorong Konsep Zakatech dalam Pengelolaan Zakat
-
Tengku: KAMI Dilarang karena Covid, Gimana Penumpang Angkot Duduk Dempet?
-
Banten Menuju Wisata Halal, Dilarang Jual Barang Haram dan Atraksi Porno
-
Hari Batik Nasional, Baznas Ajak Masyarakat Beli Produk Perajin Tradisional
-
Baznas Gandeng Formula Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara