Suara.com - Kalangan Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai unjuk rasa yang dilakukan beberapa pihak tak akan mengubah proses legislasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan yang bisa mengubah isi dari UU Cipta Kerja yaitu adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada yang tak sepakat tentunya terbuka peluang judicial review di MK. Karena apapun unjuk rasa tak bisa mengubah proses legislasi yang bisa mengubah gugatan di MK," ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Dalam hal ini, Hariyadi meminta kepada para pengusaha untuk mensosiialosasikan isi dalam UU Cipta Kerja ini.
Hal ini agar para pekerja bisa memahami dan tak melakukan hal-hal yang bisa merugikan perusahaan.
"Sehingga para pekerja kita paham dan tak perlu bereaksi di jalan, karena ini akan menimbulkan hal-hal kontraproduktif," jelas dia.
"Menurut pandangan kami apa yang beredar di masyarakat kurang pemahaman yang kurang mendalam atas butir-butir omnibus law," ucap dia.
Sebelumnya, Indonesia kembali bergejolak di tengah pandemi virus corona covid-19. Pemicunya adalah, DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin ( 5/10) awal pekan ini.
Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut kontan menyulut amarah publik. Sebab, UU tersebut terbilang kontroversial lantaran banyak pasal yang dinilai merugikan buruh, petani, kaum pelajar, hingga masyarakat adat.
Baca Juga: Polisi Tangkap 429 Orang Saat Aksi Omnibus Law di Bandung
Tak hanya pasal-pasalnya yang dprotes, proses pembentukan UU Cipta Kerja itu sendiri menuai banyak kecaman lantaran dinilai banyak kejanggalan.
Sejak UU Cipta Kerja disahkan hingga Kamis (8/10/2020) hari ini, rakyat bergerak turun ke jalanan untuk menyatakan sikap penolakan.
Itu lantaran mereka menilai DPR yang mengklaim sebagai wakil rakyat, justru tidak mengakomodasi aspirasi tuannya sendiri.
Tak sedikit aksi massa menolak UU Cipta Kerja berujung bentrok. Banyak demonstran yang menjadi korban kekerasan aparat selama aksi.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 429 Orang Saat Aksi Omnibus Law di Bandung
-
Polisi Bekuk Ribuan Pendemo, Wagub DKI: Mereka Pelajar Bukan Warga Jakarta
-
Demo Bentrok di Medan, Polisi: Kelompok Anarko Gabung dengan Geng Motor
-
Fadli Zon: Sampai Hari Ini Saya Belum Terima Naskah RUU Omnibus Law
-
Dinkes Kota Bogor Antisipasi Munculnya Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan