Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada pekan lalu lebih memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia berdalih, dalam UU tersebut pekerja yang mengalami PHK akan dilindungi oleh pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial hingga pelatihan khusus.
"Mereka bisa diberi waktu enam bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Airlangga juga mengklaim, rumusan aturan ini jauh lebih baik ketimbang hanya memberikan uang pesangon saja kepada para pekerja yang terkena PHK.
"Soal pesangon, pemerintah sudah tetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi, nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak sependapat dengan argumen klaim UU sapu jagad yang dikatakan Airlangga tersebut.
"Faktanya, uang pesangon dikurangi. Bahkan ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan)," kata Said Iqbal saat dihubungi Suara.com.
"Lagi pula dalam masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," tambahnya.
Kata dia, KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh.
Baca Juga: Airlangga Targetkan Anggaran PEN Terserap 100 Persen Sampai Akhir Tahun
"Selain itu, karena dalam omnibus law buruh kontrak dan outsourcing tanpa batasan jenis industri dan bisa “seumur hidup”, maka besar kemungkinan tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Ketika tidak pengangkatan, dengan sendiri pesangon akan hilang (tidak lagi didapatkan buruh)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Menkeu: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
-
Menkeu Baru: Sukar Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tahun Ini, Pak Presiden
-
Menkeu Purbaya Punya Kekayaan Rp 39 Miliar, Koleksi 4 Mobil Mewah
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Saham Emiten Rokok Terbang Tinggi saat Perbankan Ambruk: Efek Sri Mulyani Diganti?
-
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram! Ini 5 Fakta di Balik Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Purbaya: Tidak Terlalu Sulit Memperbaiki Ekonomi yang Lambat
-
Waspada! Rupiah Besok Diramal Merosot Setelah Reshuffle Kabinet
-
Kaget Dilantik jadi Menkeu, Purbaya: Saya Pikir Saya Ditipu!
-
Asing Bawa Kabur Dana Rp 543,7 Miliar dari Pasar Saham di Tengah Reshuffle Kabinet