Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun, membuat sebuah konten yang menarik ribuan warganet soal hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Refly menumpahkan komentarnya terkait dinamika politik di Indonesia dalam kanal YouTubenya di mana kali ini diberi judul "7 HOAKS JOKOWI!!!".
Seperti biasa, Refly membedah sebuah artikel berita yang dijadikan dasar isi kontennya. Adapun artikel berita yang dikupas Refly berbicara tentang konferensi pers Jokowi hoax UU Ciptaker dari sudut pandang pemerintah.
"Apa dasar presiden mengatakan hoax? Seharusnya draf tersebut bisa diakses publik," kata Refly dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).
Menurut Refly, draf sebuah undang-undang seharusnya tidak boleh lagi diubah setelah rapat paripurna meski hanya titik dan koma.
Sebab, lanjut Refly, titik dan koma itu substantif dalam hukum yang biasa membuat orang bisa berdebat panjang lebar.
Menyikapi soal tudingan hoax kepada sejumlah pihak, Refly merasa bingung karena sampai saat ini draf finalnya belum ada.
"Kita tidak bisa membuat bantahan yang solid karena draf resminya aja nggak ada, yang dipegang Jokowi aja belum resmi," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly mengajak publik untuk menelaah draf yang selama ini beredar untuk kemudian dibandingkan dengan draf final nantinya.
Baca Juga: Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja
"Kalau ada yang beredar, lalu ada draf yang dikatakan resmi berbeda, maka sungguh itu sudah merupakan penyelundupan hukum,"
Oleh sebab itu, Refly berpendapat, penyebar hoax sesungguhnya adalah pihak pemerintah dan non pemerintah.
"Kalau saya mengatakan dua-duanya hoax karena kita tidak didasarkan pada basis RUU yang final dan resmi yang memang betul-betul disahkan atau disetujui dalam rapat paripurna," tegasnya.
Bahkan, dengan berani Refly menyatakan kalau undang-undang cilaka tersebut batal sehingga perdebatan-perdebatan selama ini tidak perlu dilanjutkan.
"Karena sudah batal RUU tersebut ketika kita tidak mengetahui draf apa yang sesungguhnya sudah disahkan dan disetujui dalam sidang paripurna. Kalau dibawa ke MK, harusnya MK membatalkannya," imbuh Refly.
Atas unggahan Refly tersebut, berbagai pandangan warganet menjejali kolom komentarnya.
"Masalahnya KENAPA BISA RUU YANG SUDAH DISAHKAN sampai detik ini Versi sahnya belum ada. Lalu preferensi mana yang dipakai penegak hukum dan pemerintah dalam menentukan mana yang hoax mana yang nyata. Aneh, dan mereka menyatakan DPR di lockdown karena ada beberapa yang terpapar corona, ini juga sebenarnya alibi agar kantor DPR sepi anggota jadi mau Demo kemana lah Anggotanya diliburkan," tulis warganet dengan akun NAF St****
"Sdr Refly H, penjelasan anda masuk aqal waras, kenapa tidak dibuat uu yakni: UU perburuhan dan Uu penanaman /ivestasi jadi diserab masyarakat. Anggota DPR dari pks dan demokrat harusnya bisa menunjukan kepada masyarakat draftnya yang dibahas satu persatu pasalnya dibahas. Rakyat bingung masalah cruesial menguntungkan cukong yang mana, dan merugikan buruh dan masyarakat mana. Untung prof undip dan Refly menjelaskn," timpal akun Arfiah ***
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan