Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membocorkan rencana DPR menyerahkan draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika tidak ada aral melintang kata Bahlil, besok DPR menyerahkan draft final tersebut ke Jokowi.
"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif," kata Bahlil dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
Bahlil mengungkapkan bahwa draf final tersebut telah dibagikan kepada sejumlah kepala daerah, namun kata dia para kepala daerah tersebut dilarang untuk menyebarluaskannya.
"Draf itu sudah final, namun Pak Ketum (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) jangan dulu disabarkan karena besok baru diserahkan secara resmi," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka kepada publik dokumen final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada Rapat Paripurna hari Senin (5/10/2020).
Seorang pakar hukum tata negara menyebut sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Jika tidak, maka dikhawatirkan masuknya "pasal-pasal selundupan" dalam undang-undang tersebut.
Menjawab desakan itu, beberapa anggota Badan Legislatif dan seorang wakil ketua DPR saling melempar tanggung jawab.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja Bentrok, Kawasan Patung Kuda Mulai Dikuasai Polisi
Sementara itu, hingga Minggu (11/10) malam pemerintah belum mengeluarkan pernyataan tentang akses terhadap naskah undang-undang.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyusun dan membuat Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebab sepekan setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10), masyarakat belum mendapatkan dokumen undang-undang tersebut.
Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik.
"Harusnya di tahapan persetujuan, sudah selesai itu barang. Tidak boleh diutak-atik, tidak boleh diapa-apain lagi. Ini kan enggak. Malah lebih konyol, kita tidak tahu di mana drafnya itu. Padahal dalam undang-undang diwajibkan [adanya] transparansi," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia --jaringan Suara.com, Minggu (11/10).
Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.
"Siapa yang bisa kontrol jika ada perubahan atau kudeta redaksional?" kata Zainal.
Ia khawatir semakin lama dokumen itu di tangan DPR akan terulang kembali kasus masuknya "pasal selundupan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
IHSG Masih Betah Bergerak di Level 8.000 pada Awal Sesi Perdagangan Kamis
-
OJK Lakukan Investigasi Imbas Pembobolan RDN di BCA
-
6 Perumahan Subsidi Murah di Depok, Harga Mulai 140 Jutaan
-
Banyak Wisatawan Asing, Harga Tanah di Negara Ini Mencapai Rp 5,2 Miliar per Meter
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Hati-hati QRIS Bodong, Modus Ini Dipakai Pelaku