Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitment kaum buruh, yang hingga saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan bahwa buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," ujarnya.
Ditambakan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Baca Juga: Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Aparat Siaga di 5 Titik Kumpul di Jaktim
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Roadmap Hentikan Impor Bensin RON Rendah Dua Tahun Lagi
-
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
-
Panen Raya Perdana Padi Varietas PS-08 Bakal Digelar di Kabupaten Pandeglang
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Pembeli Bisa Beli Tanpa Antre
-
Bank Indonesia Tidak Umumkan Lagi Aliran Modal Asing, Ini Alasannya
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU