Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani blak-blakan pro-kontra soal Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Rosan menyebut, UU ini untuk menampung tenaga kerja yang masih menganggur hingga saat ini.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU ini banyak pengusaha yang dengan mudah melakukan ekspansi, sehingga lapangan kerja tercipta yang nantinya bisa menampung pengangguran dan tenaga kerja baru.
"Saat Covid-19 ini yang nganggur saja sekarang kurang lebih hampir 7 juta orang. Di tambah dengan adanya Covid-19 ini yang dirumahkan dan yang di PHK bertambah 5-6 juta orang. Belum lagi angkatan baru setiap tahunnya menambah 2-3 juta orang setiap tahunnya," ujar Rosan dalam konferensi pers di Menara Kadin Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, lanjutnya, banyak pekerja paruh waktu yang belum masuk dalam suatu serikat pekerja. Dengan UU ini, terang Rosan, tenaga kerja informal bisa terlindungi dan terjamin masa depannya.
"Bagaimana membuat mereka ini bisa bekerja tidak hanya di sektor informal tapi juga mempunyai jaring pengaman sosial yang baik sehingga mereka dapat kehidupan yang makin baik ke depan," kata dia.
Belum lagi menurut dia, terdapat sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Saat ini, kata dia, yang diperlukan adalah memperbaiki iklim berusaha di Indonesia agar lebih kondusif lagi, karena meskipun data BKPM menunjukkan investasi meningkat tiap tahunnya, namun penyerapan tenaga kerjanya masih rendah.
Investasi yang padat modal atau manufacturing lebih memilih negara-negara tetangga lain, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Rosan menuturkan, selain investasi dari dalam negeri, FDI (Foreign Direct Investment) menjadi salah satu sumber penting pembiayaan bagi Indonesia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Kehadiran FDI bisa menciptakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan melalui transfer aset, teknologi, hingga keterampilan teknis dan manajerial.
"FDI penting di semua tahap partisipasi Global Value Chain (GVC). Ini membutuhkan keterbukaan, perlindungan investor, serta stabilitas, iklim bisnis yang mendukung," ucap dia.
Menurut Rosan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dan sebagian bertentangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok