Suara.com - Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karenanya, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati.
"Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," tutur Hendardi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Dia menambahkan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.
"Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya," tegasnya.
Peristiwa awal Oktober tersebut, sambung dia, juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
"Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan," urainya.
Dia meminta, aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel.
Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.
Baca Juga: Warga Nahdliyin: UU Cipta Kerja tidak Berpihak pada Rakyat
"Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi," paparnya.
"Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi," pungkas Hendardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Prabowo vs Jardine Matheson di Tambang Emas Martabe
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore
-
Pasok 2.800 ton Beras untuk Jemaah Haji, Bulog Minta Bangun Gudang di Arab Saudi