- Pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
- Eksportir wajib menempatkan dana melalui bank Himbara dengan durasi retensi yang berbeda antara sektor migas dan non-migas.
- Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan hingga nol persen bagi eksportir yang patuh menyimpan dana di dalam negeri.
Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pengetatan aturan terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor SDA wajib melakukan repatriasi devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan skema penempatan devisa yang wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara). Terdapat perbedaan kewajiban retensi antara sektor migas dan non-migas:
- Sektor Migas: Eksportir wajib menahan minimal 30 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan.
- Sektor Non-Migas: Eksportir diwajibkan menahan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan hingga 12 bulan.
Airlangga menegaskan bahwa bank yang ditunjuk untuk menampung retensi devisa ini hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
Meski aturan diberlakukan secara ketat, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara mitra dagang tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman khusus dengan Indonesia.
Bagi eksportir dari negara mitra yang telah terikat dalam perjanjian bilateral tersebut, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara. Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmonisasi hubungan perdagangan internasional.
Insentif Pajak hingga 0 Persen
Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, pemerintah menyediakan stimulus berupa insentif pajak yang signifikan. Eksportir yang memarkirkan dananya di instrumen penempatan DHE SDA akan mendapatkan potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen.
Baca Juga: Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
Besaran tarif pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan durasi masa pengendapan dana di dalam negeri. Fasilitas ini dinilai jauh lebih menarik dan menguntungkan dibandingkan dengan instrumen penempatan reguler yang biasanya dikenakan beban pajak hingga 20 persen.
“Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga.
Berita Terkait
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Apa Itu Danantara Sumber Daya Indonesia? 'Senjata' Baru Prabowo Sikat Mafia
-
BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini
-
OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar
-
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
-
Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit
-
INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade
-
Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?
-
IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor
-
Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi