Suara.com - Kementerian BUMN menilai vonis yang dijatuhkan oleh Hakim dan tuntutan Jaksa kepada para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan keputusan besar.
Bahkan, vonis tersebut jadi sejarah dalam kejahatan yang ada di lingkungan BUMN.
Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.
Selain itu, Jaksa juga menuntut tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masih Rp 10 triliun dan Rp 6,8 triliun.
"Ini (vonis) adalah keputusan vonis yang sangat besar dan masuk juga dalam sejarah BUMN," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga seperti dikutip dalam Youtube Kementerian BUMN, Senin (19/10/2020).
Arya berharap tuntutan Jaksa pada dua tersangka itu bisa dipertimbangkan Hakim jadi putusan tetap.
Dengan adanya vonis ini, tambah Arya, akan memberikan peringatan kepada pengelola BUMN agar tak berbuat curang dalam membuat kebijakan.
"Ini akan memberikan dampak supaya semua pengelola BUMN itu bisa mengelola dengan baik dan tak ada fraud disana sehingga tak merugikan negara," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.
Baca Juga: Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum
Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.
Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS