- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyosialisasikan aturan wajib simpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di bank domestik.
- Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 2 dan 21 Tahun 2026 ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
- Pemerintah resmi memberlakukan regulasi penempatan Devisa Hasil Ekspor mulai tanggal 1 Juni 2026 bagi para pelaku usaha.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke para pengusaha. Aturan ini mewajibkan DHE SDA disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menko Perekonomian mengatakan kalau aturan DHE SDA ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan likuiditas domestik.
Adapun pokok-pokok kebijakan terkait DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," katanya dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (22/5/2026).
Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), dan tingkat kepatuhan 100 persen.
Industri minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan DHE SDA 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non migas wajib menempatkan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan dalam rekening khusus.
Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensinya minimal 30 persen untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.
"Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen," imbuhnya.
Diketahui Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku 1 Juni 2026.
Baca Juga: Ekspor Mobil Daihatsu Tembus ke 64 Negara dengan Tiga Model Paling Diminati
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kalau kebijakan ini sudah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menko Perekonomian juga mengatakan kalau Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah regulasi DHE SDA sebelum 1 Juni 2026.
Adapun instrumen yang disiapkan mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
"Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ekspor Mobil Daihatsu Tembus ke 64 Negara dengan Tiga Model Paling Diminati
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
-
Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah
-
Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Merangkak Naik, Beras hingga Telur Justru Turun
-
Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator
-
IHSG Rontok 8 Hari Beruntun, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen Gagal Selamatkan Rupiah
-
Surat Kadin China ke Prabowo Jadi Alarm Keras, DPR Bongkar Banyaknya Biaya Siluman Investasi RI
-
Cara Memilih SBN untuk Pemula, Investasi Aman dan Cuan Mulai 1 Juta Rupiah
-
Apa Itu Fenomena Slot Jackpot? Kian Menggila Saat Ekonomi Melemah
-
Market Cap IHSG Terpangkas Rp1.000 Triliun, Rupiah Anjlok: S&P Beri Sinyal Bahaya