Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 lalu sudah sangat transparan.
Penegasan ini penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menyatakan, proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.
Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.
Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada tanggal 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/ 2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang waktu itu disampaikan kepada Presiden sehingga posisi RUU berdasarkan permohonan itu, diterbitkanlah Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI guna mengajukan RUU Cipta Kerja.
Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/ pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," ujar Nasrudin dalam sebuah diskusi secara virtual, yang ditulis Rabu (21/10/2020).
"Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," tambahnya.
Baca Juga: Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja
Nasrudin menuturkan, RUU Cipta Kerja juga sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk tahun 2020.
Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik.
Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.
Dalam penyusunan kajian, terdapak 5 kolom atau matrik yaitu kolom pertama penyusunan UU existing yang akan direvisi, kolom kedua perubahannya, kolom ketiga alasan perubahan, kolom keempat dampak dari perubahan dan kolom kelima keterangan atau penjelasan.
Proses selanjutnya setelah kajian adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder.
Mengingat RUU ini mencakup 11 cluster, salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden waktu itu, cluster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi
-
Belum Ada Kata Sepakat, Shell Indonesia Mau Temui Pemerintah Lagi Bahas Stok BBM