Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 lalu sudah sangat transparan.
Penegasan ini penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menyatakan, proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.
Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.
Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada tanggal 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/ 2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang waktu itu disampaikan kepada Presiden sehingga posisi RUU berdasarkan permohonan itu, diterbitkanlah Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI guna mengajukan RUU Cipta Kerja.
Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/ pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," ujar Nasrudin dalam sebuah diskusi secara virtual, yang ditulis Rabu (21/10/2020).
"Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," tambahnya.
Baca Juga: Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja
Nasrudin menuturkan, RUU Cipta Kerja juga sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk tahun 2020.
Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik.
Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.
Dalam penyusunan kajian, terdapak 5 kolom atau matrik yaitu kolom pertama penyusunan UU existing yang akan direvisi, kolom kedua perubahannya, kolom ketiga alasan perubahan, kolom keempat dampak dari perubahan dan kolom kelima keterangan atau penjelasan.
Proses selanjutnya setelah kajian adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder.
Mengingat RUU ini mencakup 11 cluster, salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden waktu itu, cluster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya