Suara.com - Fenomena gunting kartu kredit untuk menghemat pengeluaran keuangan ternyata masih kerap terjadi. Padahal cara itu belum tentu benar dilakukan. Sebaiknya lakukan enam hal ini sebelum menutup kartu kredit atau credit card.
Kartu kredit merupakan alat bantu pembayaran yang memiliki keuntungan kepada pemilik kartu kredit. Namun, seringkali pemilik kartu kredit mengalami berbagai masalah dalam penggunaannya.
Misalnya, pemilik kartu kredit tidak digunakan secara bijak atau tidak dapat mengontrol dalam penggunaannya. Jika pemilik kartu kredit tidak dapat mengatur penggunaannya, menutup kartu kredit merupakan salah satu solusi terbaik.
Menutup “gunting” kartu kredit tidaklah sulit namun sangat penting untuk tetap memperhatikan prosedur yang ditentukan oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Pemilik kartu kredit harus memahami langkah demi langkah dan poin penting dalam melakukan penutupan kartu kredit agar tidak mengalami kerugian.
Perhatikan 6 langkah menutup kartu kredit yang benar.
- Datangi bank penerbit kartu kredit
Datangi bank penerbit kartu kredit kemudian tanyakan seluruh prosedur penutupan kartu kredit kepada petugas. Dengan mendatangi bank terkait akan memudahkan kita untuk mendapatkan informasi mengenai cara menutup kartu kredit. - Lunasi seluruh tagihan
Kewajiban yang harus dilakukan adalah menyelesaikan atau melunasi seluruh tagihan. Jangan sampai menutup kartu kredit tanpa melunasi tagihan. Jika masih memiliki utang kartu kredit dan ingin mengajukan kredit baru lagi akan sulit disetujui. Bahkan bisa saja masuk daftar hitam BI (blacklist) jika punya riwayat kredit macet. - Membayar Annual Fee
Pastikan Annual Fee telah lunas dibayar. Jika Annual Fee belum dibayar, maka kartu tidak dapat ditutup. - Membayar lunas bunga kartu kredit
Nasabah kartu kredit wajib melunasi hutang sebelum menutup kartu kredit. - Habiskan Reward
Reward pada kartu kredit dapat digunakan dalam membeli barang. Karena akan rugi bila reward tidak dapat digunakan. - Pembatalan otomatis dan meminta bukti penutupan
Segera ajukan pembatalan otomatis pada kartu kredit. Sebab jika telah menutup kartu kredit dan pengaturan pembayaran otomatis belum diajukan maka akan mendapatkan masalah terhadap pembayaran otomatis yang lainnya seperti pembayaran listrik, PDAM dan yang lainnya.
Setelah melakukan pembatalan, minta bukti tertulis telah melakukan pembatalan terhadap kartu kredit. Hal ini digunakan untuk pegangan jika terdapat masalah tentang kartu kredit dengan bank terkait.
Perhatikan prosedur menutup kartu kredit di atas. Jangan asal gunting kartu kredit sembarangan. Penutupan kartu kredit harus dilaporkan juga ke bank penerbitnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Respons BRI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora