Suara.com - Fenomena gunting kartu kredit untuk menghemat pengeluaran keuangan ternyata masih kerap terjadi. Padahal cara itu belum tentu benar dilakukan. Sebaiknya lakukan enam hal ini sebelum menutup kartu kredit atau credit card.
Kartu kredit merupakan alat bantu pembayaran yang memiliki keuntungan kepada pemilik kartu kredit. Namun, seringkali pemilik kartu kredit mengalami berbagai masalah dalam penggunaannya.
Misalnya, pemilik kartu kredit tidak digunakan secara bijak atau tidak dapat mengontrol dalam penggunaannya. Jika pemilik kartu kredit tidak dapat mengatur penggunaannya, menutup kartu kredit merupakan salah satu solusi terbaik.
Menutup “gunting” kartu kredit tidaklah sulit namun sangat penting untuk tetap memperhatikan prosedur yang ditentukan oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Pemilik kartu kredit harus memahami langkah demi langkah dan poin penting dalam melakukan penutupan kartu kredit agar tidak mengalami kerugian.
Perhatikan 6 langkah menutup kartu kredit yang benar.
- Datangi bank penerbit kartu kredit
Datangi bank penerbit kartu kredit kemudian tanyakan seluruh prosedur penutupan kartu kredit kepada petugas. Dengan mendatangi bank terkait akan memudahkan kita untuk mendapatkan informasi mengenai cara menutup kartu kredit. - Lunasi seluruh tagihan
Kewajiban yang harus dilakukan adalah menyelesaikan atau melunasi seluruh tagihan. Jangan sampai menutup kartu kredit tanpa melunasi tagihan. Jika masih memiliki utang kartu kredit dan ingin mengajukan kredit baru lagi akan sulit disetujui. Bahkan bisa saja masuk daftar hitam BI (blacklist) jika punya riwayat kredit macet. - Membayar Annual Fee
Pastikan Annual Fee telah lunas dibayar. Jika Annual Fee belum dibayar, maka kartu tidak dapat ditutup. - Membayar lunas bunga kartu kredit
Nasabah kartu kredit wajib melunasi hutang sebelum menutup kartu kredit. - Habiskan Reward
Reward pada kartu kredit dapat digunakan dalam membeli barang. Karena akan rugi bila reward tidak dapat digunakan. - Pembatalan otomatis dan meminta bukti penutupan
Segera ajukan pembatalan otomatis pada kartu kredit. Sebab jika telah menutup kartu kredit dan pengaturan pembayaran otomatis belum diajukan maka akan mendapatkan masalah terhadap pembayaran otomatis yang lainnya seperti pembayaran listrik, PDAM dan yang lainnya.
Setelah melakukan pembatalan, minta bukti tertulis telah melakukan pembatalan terhadap kartu kredit. Hal ini digunakan untuk pegangan jika terdapat masalah tentang kartu kredit dengan bank terkait.
Perhatikan prosedur menutup kartu kredit di atas. Jangan asal gunting kartu kredit sembarangan. Penutupan kartu kredit harus dilaporkan juga ke bank penerbitnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Respons BRI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026