Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan melanjutkan program restrukturisasi kredit menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan perpanjangan implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
Menurut Direktur Utama BRI, Sunarso, perpanjangan masa berlaku POJK Nomor 11 Tahun 2020 akan meringankan bebanbanyak debitur BRI terdampak pandemi Covid-19. BRI siap merespons perpanjangan waktu restrukturisasi untuk memperluas pemberian keringanan kepada para debitur.
“BRI menyambut baik perpanjangan tersebut. Kebijakan ini membuat BRI bisa lebih leluasa mencari dan memberi restrukturisasi untuk para nasabah. Restrukturisasi kredit bermanfat bagi mereka bisa menjadi peringan beban yang berartidi tengah kondisi sulit seperti ini,” ujar Sunarso, Selasa (20/10/2020).
Hingga akhir September 2020, BRI sudah memberikan restrukturisasi kredit terhadap 2,9 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp191,50 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp166,80 triliun restrukturisasi diberikan terhadap debitur UMKM atau setara 87,10 persen dari total restrukturisasi perseroan.
“Restrukturisasi yang diberikan banyak menyasar debitur UMKM sebagai kelompok nasabah terbesar BRI. Dampak krisis akibat pandemi yang menimpa pelaku UMKM membuat banyak pengusaha sektor ini yang butuh bantuan. Karena itu, sebagai bank yang core business-nya ada di UMKM, BRI fokus untuk menyelamatkan UMKM,” ujarnya.
“Prioritas BRI saat ini adalah sustainability karena harus memperbesar pencadangan sebagai langkah antisipasi ke loan at risk dan BRI akan menjaga NPL Coverage di atas 200 persen,” pungkas Sunarso.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BLT UMKM secara Online via eform.bri.co.id
-
Gandeng Pegadaian, BRI Danareksa Sekuritas Optimalkan Manfaat Gadai Efek
-
BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM dari Pemerintah
-
BRI Berpotensi Kembali Turunkan Suku Bunga Dasar Kredit
-
Berkat BRI, Sungai Tukad Empelan di Bali Kini Terlihat Asri
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?