Suara.com - Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin menggunakan pesawat udara. Pasalnya, Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Dengan subsidi tersebut, tarif tiket pesawat sedikit lebih murah, sebab airport tax merupakan salah satu komponen biaya tiket.
"Insentif yang diberikan untuk PJP2U atau sering dikenal sebagai PSC. Setiap penumpang tidak dibebani PSC akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/10/2020).
Novie menuturkan, subsisi diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan.
Di mana, setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PJP2Unya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.
"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang beli tiket dari 23 September hingga 31 Desember jam 23.59 tiket untuk berangkat sebelum 1 Januari," ucap Novie.
Adapun 13 bandara itu diantaranya, Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kualanamu Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS).
Yogyakarta Internasional Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto Yogjakarta (JOG).
Selain penghapusan sementara PJP2U untuk 13 Bandara yang telah ditentukan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat.
Baca Juga: Ulang Tahun Sulsel, Pemprov Beri Subsidi Harga Tiket Pesawat
Untuk diketahui, total stimulus atau insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara adalah sebesar Rp 216,56 miliar yang terdiri dari insentif untuk PJP2U sebesar Rp Rp 175,74 miliar, dan stimulus Kalibrasi fasilitas penerbangan sebesar Rp 40,81 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan
-
IHSG Hari Ini Lagi Semringah, Naik 1,24% dan 578 Saham Melesat
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo