Suara.com - Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran yang terlampau tinggi tahun depan.
Di masa pandemi, kenaikan tarif cukai dinilai akan menurunkan serapan tenaga kerja dan bahan baku tembakau sehingga mengganggu ekosistem industri hasil tembakau.
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 13-20 persen pada 2021.
Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai tembakau akan menurunkan produksi yang sebenarnya sudah mengalami kejatuhan sejak pandemi dan kenaikan cukai tahun ini.
“Kalau cukai naik sampai 17% itu benar kami prediksi produksi akan terjadi penurunan sekitar 40-45% pada 2021,” kata Sulami dalam keterangannya, ditulis Selasa (27/10/2020).
Selama pandemi industri hasil tembakau (IHT) mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY).
IHT juga mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok pada kuartal II 2020.
Sulami mengatakan, apabila cukai rokok naik mencapai 17% tahun depan, produksi rokok akan menurun signifikan menjadi 133,4 miliar batang dari 232 miliar batang di tahun ini.
Itulah sebabnya Gapero meminta agar pemerintah tidak mengubah kebijakan tarif cukai yang sudah ada.
Baca Juga: Kenaikan CHT Beratkan Petani Tembakau
Apalagi, kenaikan cukai tembakau 2021 juga dinilai akan berdampak besar pada serapan tenaga kerja. Walau belum ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, Sulami mengatakan tidak bisa menjamin serapan tenaga kerja jika cukai tembakau sangat eksesif tahun depan.
“Secara logis kalau terjadi penurunan produksi, pasti ada rasionalisasi tenaga kerja dan penurunan serapan bahan baku,” katanya.
Sulami mengatakan Gapero tidak menolak sepenuhnya kenaikan cukai 2021 asalkan kenaikannya tidak terlampau tinggi.
“Ya naik moderatlah,” pungkasnya.
Soal serapan tembakau yang menurun akibat kenaikan cukai tembakau dirasakan oleh para petani tembakau. Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Samukrah mengungkapkan, kenaikan CHT sebesar 17% pada tahun 2021 akan merugikan petani tembakau.
“Jika CHT naik, produksi rokok tidak akan berjalan karena bahan bakunya dibeli murah. Hal ini sangat memberatkan petani tembakau,” ujar Samukrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok