Suara.com - Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran yang terlampau tinggi tahun depan.
Di masa pandemi, kenaikan tarif cukai dinilai akan menurunkan serapan tenaga kerja dan bahan baku tembakau sehingga mengganggu ekosistem industri hasil tembakau.
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 13-20 persen pada 2021.
Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai tembakau akan menurunkan produksi yang sebenarnya sudah mengalami kejatuhan sejak pandemi dan kenaikan cukai tahun ini.
“Kalau cukai naik sampai 17% itu benar kami prediksi produksi akan terjadi penurunan sekitar 40-45% pada 2021,” kata Sulami dalam keterangannya, ditulis Selasa (27/10/2020).
Selama pandemi industri hasil tembakau (IHT) mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY).
IHT juga mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok pada kuartal II 2020.
Sulami mengatakan, apabila cukai rokok naik mencapai 17% tahun depan, produksi rokok akan menurun signifikan menjadi 133,4 miliar batang dari 232 miliar batang di tahun ini.
Itulah sebabnya Gapero meminta agar pemerintah tidak mengubah kebijakan tarif cukai yang sudah ada.
Baca Juga: Kenaikan CHT Beratkan Petani Tembakau
Apalagi, kenaikan cukai tembakau 2021 juga dinilai akan berdampak besar pada serapan tenaga kerja. Walau belum ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, Sulami mengatakan tidak bisa menjamin serapan tenaga kerja jika cukai tembakau sangat eksesif tahun depan.
“Secara logis kalau terjadi penurunan produksi, pasti ada rasionalisasi tenaga kerja dan penurunan serapan bahan baku,” katanya.
Sulami mengatakan Gapero tidak menolak sepenuhnya kenaikan cukai 2021 asalkan kenaikannya tidak terlampau tinggi.
“Ya naik moderatlah,” pungkasnya.
Soal serapan tembakau yang menurun akibat kenaikan cukai tembakau dirasakan oleh para petani tembakau. Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Samukrah mengungkapkan, kenaikan CHT sebesar 17% pada tahun 2021 akan merugikan petani tembakau.
“Jika CHT naik, produksi rokok tidak akan berjalan karena bahan bakunya dibeli murah. Hal ini sangat memberatkan petani tembakau,” ujar Samukrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara