Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan Bapeten.
"Maka dari itu Bapeten membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN)," kata Plt. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.
"Kita kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi/ fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah Bapeten yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi / Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sumedi.
Anugerah Bapeten yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.
Sedangkan Anugerah Bapeten yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima Anugerah Bapeten dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian Anugerah Bapeten yang diterima oleh instansi didaerahnya.
Baca Juga: Tenaga Nuklir Ciptakan Kemandirian Energi Masa Depan
Penghargaan itu juga digunakan oleh Bapeten sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa diantara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.
"Oleh karena itu Bapeten akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah Bapeten," kata Deputi Perizinan dan Inspeksi Arifin Zainal.
Pada Tahun 2020 ini, untuk pertama kali penghargaan Anugerah Bapeten diberikan untuk untuk Kategori Petugas Proteksi Radiasi (PPR) terbaik, Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) dan Lembaga Pelatihan terbaik serta Instalasi dan Bahan Nuklir terbaik.
Sejauh ini Bapeten telah melaksanakan penganugerahan Anugerah Bapeten kepada pengguna sebanyak lima kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pada tahun 2020 ini Bapeten memberikan Anugerah Bapeten kepada 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, 8 Lembaga Uji Kesesuian, 4 Lembaga Pelatihan, 5 Instalasi dan Bahan Nuklir dan 6 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Sedangkan Kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Sementara itu untuk Kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cilegon.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun
-
Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Hans Patuwo Resmi Jabat CEO GOTO
-
Airlangga Siapkan KUR Rp10 Triliun Biayai Proyek Gig Economy
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax