Suara.com - Penolakan terhadap kenaikan cukai rokok terus disampaikan oleh pelaku usaha di Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk dari Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI).
Selain berharap Pemerintah lebih peka dan menaikkan cukai sewajarnya, FORMASI tegaskan agar tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan.
Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. SKT terus tertekan akibat kenaikan cukai sebesar 23 persen pada 2020.
Atas kondisi ini, pekerja SKT terancam kehilangan pekerjaannya jika cukai naik secara eksesif. Tak hanya itu, SKT juga didominasi tenaga kerja perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3,2,1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja,” kata Ketua FORMASI, Heri Susanto dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Heri menyatakan, kenaikan cukai rokok di 2021 tentunya akan membebani pelaku usaha IHT karena praktis baik barang maupun peredarannya akan dibatasi dan diawasi. Untuk itu Heri mendesak pemerintah untuk kenaikan cukai pada single digit saja.
“Coba kita hitung-hitungan, komponennya sudah jelas, pakar-pakar ekonomi sudah jelas, inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa. Sebaiknya tarif cukai di 7%-10%,” kata Heri.
Heri mengungkapkan, Pemerintah untuk ketiga kalinya berbeda dalam menentukan tarif dan langsung melakukan rapat terbatas. Menurut Heri, dulu rapat dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Menteri Keuangan saja, saat ini sudah berubah.
Heri menambahkan, Pemerintah juga harus mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau, termasuk petani tembakau dan pabrikan.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Berencana Hengkang dari Eropa dan Asia
“Biar yang happy pengusaha, karyawan, petani, masyarakat. Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak enak kan tidak baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang menolak kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan.
Alasannya, industri hasil tembakau tengah terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dinilai akan menurunkan serapan tenaga kerja dan bahan baku tembakau.
Senada dengan Gapero, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar juga mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok dengan alasan yang sama yakni penurunan produksi dan serapan tenaga kerja.
“Kalau cukai naik sampai 17% itu benar kami prediksi produksi akan terjadi penurunan sekitar 40-45% pada 2021,” kata Sulami.
Itulah sebabnya Gapero meminta agar pemerintah tidak mengubah kebijakan tarif cukai yang sudah ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara