Suara.com - Kaum buruh menyebut Ida Fauziyah bukan lagi sebagai Menteri Ketenagakerjaan melainkan Menteri Kepengusahaan karena makin menindas para tenaga kerja Indonesia.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum 2021.
"Maka ibu Ida Fauziyah ini bukan Menteri Ketenagakerjaan tetapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan, jadi sekali lagi saya katakan ibu Ida Fauziyah ini adalah menteri kepengusahaan, karena apa yang dikatakan Apindo itu yang dia ikuti," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, Jumat (30/10/2020).
Dia menjelaskan, Ida Fauziyah sama sekali tidak mendengarkan masukan kaum buruh, seperti saat pengusaha minta kelonggaran pembayaran THR Idul Fitri langsung dipenuhi Ida dengan Surat Edaran.
"Nah sekarang ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik lalu ditambahkan pengusaha lain, nah direspon lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah 2021," sambungnya.
KSPI mendesak para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Diketahui, dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Buruh: Tidak Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas
-
Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik
-
Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik
-
LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis
-
Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI
-
Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI