Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengakui terdapat keragu-raguan bahwa investor bakal ramai-ramai menanam uang di Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, kualitas regulasi Indonesia justru menurun setelah UU Cipta Kerja disahkan, Senin (2/11), karena disusun secara terburu-buru.
Alhasil, Lanjut Bhima, investor asing justru akan enggan menanamkan modalnya ke Indonesia.
"Apakah investasi dari negara maju akan meningkat paska omnibus law? Sepertinya saya ragu," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Bhima juga menilai, Presiden Jokowi juga mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa menghiraukan protes yang dilayangkan investor global.
Dengan pengabaian itu, tutur Bhima, investor global pasti akan berpikir ulang kalau ingin menaruh dananya di Indonesia.
"Presiden harusnya menyadari bahwa untuk menarik investasi dari negara maju, prinsip nonregresi atau tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja, adalah nomor satu," ucap dia.
"Terkait keputusan investasi juga mempertimbangkan isi dari peraturan pelaksana turunan omnibus law. Hal yang sifatnya detail masih ditunggu oleh investor. Ini artinya sikap wait and see masih berlangsung lama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
Undang-undang Cipta Kerja mulai Selasa (3/11), sudah masuk lembaran negara dengan nomor registrasi 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Berdasarkan pantauan di laman daring Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," demikian bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com dari laman itu.
Berita Terkait
-
Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
-
Pakar Sebut Kesalahan Ketik UU Ciptaker Fatal: Kerdilkan Proses Legislasi!
-
Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh
-
PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat
-
Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun