Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengakui terdapat keragu-raguan bahwa investor bakal ramai-ramai menanam uang di Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, kualitas regulasi Indonesia justru menurun setelah UU Cipta Kerja disahkan, Senin (2/11), karena disusun secara terburu-buru.
Alhasil, Lanjut Bhima, investor asing justru akan enggan menanamkan modalnya ke Indonesia.
"Apakah investasi dari negara maju akan meningkat paska omnibus law? Sepertinya saya ragu," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Bhima juga menilai, Presiden Jokowi juga mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa menghiraukan protes yang dilayangkan investor global.
Dengan pengabaian itu, tutur Bhima, investor global pasti akan berpikir ulang kalau ingin menaruh dananya di Indonesia.
"Presiden harusnya menyadari bahwa untuk menarik investasi dari negara maju, prinsip nonregresi atau tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja, adalah nomor satu," ucap dia.
"Terkait keputusan investasi juga mempertimbangkan isi dari peraturan pelaksana turunan omnibus law. Hal yang sifatnya detail masih ditunggu oleh investor. Ini artinya sikap wait and see masih berlangsung lama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
Undang-undang Cipta Kerja mulai Selasa (3/11), sudah masuk lembaran negara dengan nomor registrasi 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Berdasarkan pantauan di laman daring Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," demikian bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com dari laman itu.
Berita Terkait
-
Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
-
Pakar Sebut Kesalahan Ketik UU Ciptaker Fatal: Kerdilkan Proses Legislasi!
-
Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh
-
PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat
-
Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina