Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin bahwa Undang-Undang (UU) Nomer 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja akan memberikan keleluasaan bagi para pengusaha, terutama soal aturan regulasi.
Hal tersebut dikatakan Airlangga dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 yang diselenggarakan Kadin Indonesia secara virtual, Rabu (18/11/2020).
"Tentu saja perizinan rumit membuat sulit usahawan membuat bisnis," kata Airlangga.
Selama ini kata Airlangga masalah utama yang selalu dihadapi para pebisnis adalah soal regulasi yang berbelit, bahkan Presiden Joko Widodo geram dengan situasi ini.
"Nah dengan UU Cipta Kerja kita sederhanakan, sehingga bisa memudahkan usaha untuk dimulai," ucapnya.
Menurut Airlangga, saat ini sektor swasta masih wait and see dalam melakukan investasinya, perilaku ini tentunya merupakan imbas dari pandemi virus corona atau Covid-19.
"Tentu kita menunggu dari sektor swasta dalam bentuk investasi," kata Airlangga.
Airlangga menyebut di 2 kuartal terakhir investasi dari sektor swasta menurun drastis, imbasnya pertumbuhan ekonomi di 2 kuartal tersebut alami negatif pertumbuhan masing-masing di 5,32 persen (kuartal II) dan 3,49 persen (kuartal III).
"Sehingga kalau investasi meningkat kuartal IV mungkin bisa membaik," harapnya.
Baca Juga: Kampusnya Diskusi UU Cipta Kerja dengan Menteri, Ketua BEM UGM Pilih Mundur
Meski begitu dirinya tetap memberikan angin segar bagi kalangan pengusaha, dimana menurutnya kondisi ekonomi Indonesia mulai menunjukan perbaikan.
"Dari segi ekonomi kita lihat pertumbuhan masuk tren positif dari minus 5,32 persen jadi minus 3,49 persen di kuartal III. Kuartal III ini pemicunya sektor (belanja) pemerintah tumbuh 9,5 persen," katanya.
Maka dari itu dirinya sangat berharap agar sektor swasta benar-benar menggelontorkan uangnya untuk melakukan investasi.
"Tentu kita menunggu dari sektor swasta dalam bentuk investasi, sehingga kalau dalam bentuk investasi meningkat, maka kita yakin bahwa di kuartal IV akan lebih baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya